Karimun (ANTARA Kepri) - Perusahaan tambang bauksit PT Bukit Merah Indah yang berhenti beroperasi di Pulau Peropos dan Pulau Ngal, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sejak Mei 2012, menunggak Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sebesar Rp3 miliar.
"DJPL yang harus disetor PT BMI sebesar Rp12 miliar, namun yang baru disetor Rp9 miliar," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Karimun Budi Setiawan di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Budi Setiawan mengatakan Distamben terus berupaya menagih tunggakan DJPL perusahaan itu yang diperuntukan bagi pereklamasian dan pemulihan lahan pascatambang.
"Kami akan terus tagih tunggakan itu. DJPL adalah dana yang wajib disetor untuk reklamasi dan pemulihan lahan setelah perusahaan menghentikan operasionalnya," katanya.
Menurut dia, PT BMI saat ini sebenarnya sudah mulai mereklamasi lahan pascatambang dengan laporan yang masuk ke Distamben mencapai 60 persen dari total lahan yang dieksploitasi.
"Laporan reklamasi yang disampaikan perusahaan sudah 60 persen, namun itu belum kami survei kebenarannya dan dana untuk pelaksanaannya belum kita cairkan," katanya.
Dikatakannya, pencairan DJPL harus sesuai dengan realisasi pemulihan lahan yang disusun berdasarkan kajian yang ahli di bidang lingkungan hidup.
"Pemulihan lahan pascatambang bisa berbentuk penghijauan atau pembuatan reservoir terhadap bekas galian tambang. Kalau penghijauan, harus dihitung berapa dana untuk pembelian bibit, pupuk dan lainnya sebagai dasar untuk pencairan DJPL yang telah disetor," tuturnya.
PT BMI merupakan perusahaan bauksit yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Peropos dan Pulau Ngal.
Penghentian kegiatan perusahaan itu merupakan dampak dari pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
"IUP BMI di Peropos dan Ngal sebenarnya baru berakhir pada 2015. Karena tidak punya smelter (tempat pengolahan mineral tambang) sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri ESDM, maka perusahaan itu memilih untuk tutup," ucap Budi Setiawan. (KR-RDT/E001)
Editor: Eddy Supriyatna Syafei

Komentar