Barang Milik Negara atau disingkat BMN merupakan aset Negara yang pengelolaannya harus teratur dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan aturan dan undang-undang dimana pertanggungjawabannya mulai dari sumber/input, proses yang dilakukan, sampai pada hasilnya atau output yang diperoleh. Tujuan terpenting dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah efektivitas dan akuntabilitas penyusunan Laporan BMN. Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan aset Negara yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainya yang sah yang dibatasi penggunaannya, digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga.
Pengelolaan asset Negara mencakup lingkup perencanaan kebutuhan dan pengaanggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan penatausahaan pembinaan dan pengendalian.
Kontrol terhadap eksistensi Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui pencatatan pada daftar barang dan selanjutnya melalui pencatatan pula pada laporan keuangan pemerintah. Kita bisa menemukan BMN sebagai bagian dari Aset di necara laporan keuangan pemerintah. BMN sebagai aset tersebut dapat berbentuk : (1) kelompok Aset Lancar yang dapat berupa Persediaan dan (2) kelompok Aset Tetap yang berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Aset Tetap Lainnya. Ketika BMN bertambah maka akan terjadi penambahan di dalam daftar barang dan aset di neraca, sebaliknya bila BMN berkurang maka akan terjadi penghapusan BMN dari daftar barang dan aset di neraca.
Masalah di sebagian besar satuan kerja adalah banyaknya BMN yang kondisi rusak namun masih harus dilaporkan di laporan BMN atau Neraca karena belum dilakukan penghapusan. Ketidaktahuan petugas BMN mengenai tata cara penghapusan BMN menjadi faktor utama mengapa hal ini terjadi.
Proses penghapusan BMN ini tidak sederhana bagi instansi pemerintah. Kenapa demikian? Karena konsekuensi penghapusan tersebut adalah membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Mengingat dampaknya yang begitu penting, penghapusan tersebut harus didasari oleh sebuah keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.
Faktor lain yang meyebabkan pemusnahan dan penghapusan BMN tidak dapat dilakukan karena prosedurnya yang dianggap rumit dan memakan waktu yang lama. Selain itu keengganan untuk melakukan inisiasi karena ada risiko kerugian negara apabila ditemukan dasar penghapusannya tidak kuat setelah diperiksa oleh auditor atau penegak hukum.
Dalam praktik, terbitnya keputusan penghapusan BMN terjadi melalui prosedur yang sering kali dipandang rumit dan memakan waktu lama. Dipandang rumit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat persetujuan penghapusan. Proses otorisasi penghapusan BMN juga tidak cukup dari pejabat di level operasional saja. Kerumitan persyaratan dan proses otorisasi tersebut selanjutnya berdampak pada lamanya waktu penyelesaian penghapusan BMN.
Selain masalah kerumitan syarat dan proses, sebenarnya ada permasalahan lain dalam penghapusan BMN yaitu keengganan para pihak terkait untuk menginisiasi prosesnya. Keengganan tersebut terjadi karena ada risiko tanggung jawab kerugian negara bila dasar penghapusannya terbukti tidak kuat setelah diperiksa oleh auditor atau aparat penegak hukum. Akibatnya, banyak instansi pemerintah tetap menahan BMN yang sudah “tidak layak”, yang mungkin tidak sekedar menambah catatan administrasi saja tetapi juga menambah biaya negara seperti biaya pengamanan, penyimpanan, atau perawatan.
Regulasi Penghapusan BMN
Penghapusan BMN merupakan salah satu lingkup dari pengelolaan BMN/D yang diatur dalam PP 27/2014 tentang Pengelolaan BMN/D. Tata cara penghapusan BMN pada pemerintah pusat diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Pengertian Penghapusan BMN
Definisi penghapusan sebagai tindakan menghapus BMN/D dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penghapusan tersebut meliputi:
§ Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola.
§ Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
§ Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
Kewenangan Penghapusan
Secara prinsip, pihak yang berwenang menetapkan keputusan penghapusan BMN adalah: (1) Pengelola Barang (Menteri Keuangan) dan jajaran struktural Ditjen Kekayaan Negara; dan (2) Pengguna Barang (menteri/pimpinan lembaga) dan pejabat eselon I pengelola BMN (pasal 3 dan 5 PMK Nomor 83/PMK.06/2016). Meski Pengelola Barang dan Pengguna Barang sama-sama berwenang menetapkan keputusan penghapusan BMN, namun penghapusan oleh Pengguna Barang harus memperoleh persetujuan Pengelola Barang terlebih dahulu.
Penyebab Penghapusan
Penghapusan BMN dapat dilakukan bila ada penyebab yang jelas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 telah mengidentifikasi penyebab dari tiga lingkup penghapusan BMN yaitu:
1. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:
§ penyerahan kepada Pengguna Barang;
§ pemindahtanganan;
§ adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
§ menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
§ pemusnahan;
§ sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan.
2. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena:
§ penyerahan kepada Pengelola Barang;
§ pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain;
§ pemindahtanganan;
§ adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
§ menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
§ pemusnahan;
§ sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan.
3. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara dilakukan dalam hal terdapat:
§ penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;
§ penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
Tata Cara Penghapusan
a) Penyerahan kepada Pengguna Barang
Pengelola Barang dapat menyerahkan BMN yang dikuasainya untuk digunakan Pengguna Barang dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga terkait. Penyerahan BMN ke Pengguna Barang tersebut harus disertai dengan penandatanganan BAST. Karena Pengelola Barang tidak lagi menguasai BMN yang diserahkan maka ia perlu melakukan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, dengan menerbitkan keputusan penghapusan BMN. Berdasarkan keputusan tersebut, selanjutnya Pengelola Barang menghapus BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.
b) Penyerahan kepada Pengelola Barang
Penyerahan BMN dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang umumnya terjadi karena ada BMN idle. Pembahasan mengenai BMN idle dapat dilihat pada artikel Perlakuan Tanah dan Bangunan Milik Negara yang Idle. Penyerahan kepada Pengelola Barang harus disertai dengan BAST. Paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
c) Pengalihan status penggunaan BMN
Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lainnya. Pengguna Barang yang mengalihkan BMN tersebut harus menghapus BMN yang dialihkannya karena BMN tersebut akan dicatat oleh Pengguna Barang yang menerima. Proses pengalihan ini disertai dengan penandatanganan BAST. Paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengguna Barang yang melakukan pengalihan menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang tersebut menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
d) Pemindahtanganan
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN, misalnya dengan cara penjualan, pertukaran, hibah, atau penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan dapat dilakukan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang. Pemindahtanganan tersebut harus disertai dengan BAST. Untuk pemindahtanganan oleh Pengelola Barang, paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.
Sementara untuk pemindahtanganan oleh Pengguna Barang, paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
e) Putusan pengadilan atau menjalankan ketentuan
Kasus penghapusan dengan alasan putusan pengadilan atau menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat terjadi pada Pengelola Barang maupun Pengguna Barang. Untuk kasus penghapusan pada Pengelola Barang, prosesnya adalah sebagai berikut: Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN yang harus dihapuskan meliputi: (1) penelitian data dan dokumen BMN; (2) penelitian terhadap isi putusan pengadilan (khusus untuk penghapusan karena putusan pengadilan); dan (3) penelitian fisik. Penelitian tersebut dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Selanjutnya Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal laporan hasil penelitian. Berdasarkan keputusan tersebut Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara. Sedangkan untuk kasus penghapusan pada Pengguna Barang, prosesnya adalah sebagai berikut: Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
(1) pertimbangan dan alasan Penghapusan BM dan
(2) data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan.
Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut meliputi:
(1) penelitian data dan dokumen BMN; dan
(2) penelitian fisik, jika diperlukan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dalam hal permohonan penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau dalam hal permohonan penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN. Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan, lalu melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
f) Pemusnahan
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. BMN harus dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan tersebut dibuktikan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan BMN. Jika pemusnahan dilakukan oleh Pengelola Barang maka Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan. Selanjutnya Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.
Sementara jika pemusnahan dilakukan oleh Pengguna Barang maka ia menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan. Selanjutnya Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
g) Sebab-sebab lain
Penghapusan ini terjadi karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan. Contoh-contoh penyebab yang disebutkan dalam PMK antara lain:
Ø hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
Ø mati untuk hewan, ikan, dan tanaman;
Ø harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah karena tidak dapat dilakukan pemindahtanganan;
Ø harus dihapuskan untuk Aset Tetap Renovasi (ATR) atas aset milik pihak lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
Ø harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
Ø harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah;
Ø harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
Ø sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
Jika kasus ini terjadi pada Pengelola Barang maka Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN yang harus dihapuskan meliputi:
(1) penelitian data dan dokumen BMN; dan
(2) penelitian fisik, yang dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Dari laporan tersebut Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal laporan hasil penelitian. Selanjutnya Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.
Jika kasus ini terjadi pada Pengguna Barang maka Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
(1) pertimbangan dan alasan penghapusan BMN; serta
(2) data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan.
Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan meliputi:
(1) penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan;
(2) penelitian administratif; dan
(3) penelitian fisik.
Dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN. Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan. Selanjutnya Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
Pelaporan Perubahan Daftar Barang
§ Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari Penghapusan BMN, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.
§ Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.
§ Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari penghapusan BMN, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan.
Kesimpulan
Adanya kerumitan persyaratan dalam proses penghapusan diatas dan lamanya waktu serta kemampuan dan pengetahuan dari sumber daya manusia yang menangani BMN, menjadikan pembiaran atas BMN sehingga menjadi “tidak layak”, yang menambah catatan administrasi tetapi juga menambah biaya negara seperti biaya pengamanan, penyimpanan, atau perawatan.
Sehingga terdapat kecenderungan untuk lebih memilih melakukan pengadaan yang relatif lebih mudah prosesnya daripada melakukan penghapusan.
*) Penulis merupakan Kepala Subbagian Umum KPPN Batam
Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi
Komentar