Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan berbagai jenis barang dari 190 kasus kepabeanan dan cukai dan tindak pidana penyelundupan lainnya.
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Meral, Kabupaten Karimun, Kamis.
Pemusnahan Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai ini dilaksanakan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat dan dengan cara lainnya sampai barang-barang tersebut hancur dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan selama periode Januari 2018 sampai Januari 2019," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Bernhard Sibarani.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan antara lain 7.288 barang kosmetik, 707 karung pakaian bekas atau "ballpress", 152 unit barang elektronik bekas, 100 paket berbagai jenis barang lainnya serta satu sarana pengangkut yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.
Kemudian, barang dari pelanggaran bidang cukai berupa 1.900.000 batang hasil tembakau atau rokok dan 166.000 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek.
"Akumulasi nilai barang yang sudah mendapatkan peruntukan dari DJKN untuk dimusnahkan sebesar Rp1.924.329.000. Dan total potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar," katanya.
Bernhard mengatakan pemusnahan barang-barang ilegal itu merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat atau "community protector" dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
"Juga untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut. Dan tentunya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar kepabeanan dan cukai," ujarnya.
Pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan instansi terkait, TNI dan Polri.
Komentar