Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menaikkan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir kuarsa.
Bupati Lingga, Alias Wello, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, harga patokan pasir kuarsa naik 100 persen untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Peraturan Bupatinya sudah saya tandatangani. Ini adalah bentuk tanggungjawab moral saya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi kontribusi terhadap peningkatan PAD Lingga," ujarnya.
Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, kebijakan menaikkan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan diputuskan setelah mengevaluasi kontribusi pemasukan daerah dari sektor pertambangan tersebut.
"Anda bisa bayangkan, ada perusahaan yang sudah sembilan tahun melakukan usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan di Lingga, tapi setoran pajaknya hanya sekitar Rp5 miliar. Ini jelas tak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan," tegasnya.
Selain menaikkan harga patokan dan tarif pajak, Awe juga memberlakukan kewajiban adanya verifikasi dan penelusuran teknis oleh lembaga surveyor pada setiap pengangkutan atau penjualan mineral bukan logam dan batuan dari wilayah Kabupaten Lingga ke daerah lainnya.
"Saya juga dapat laporan, ada perusahaan yang waktu setor pajak, mereka melaporkan volume pengangkutan yang sangat kecil. Tapi, begitu melakukan penjualan dengan pembeli, volumenya naik dua kali lipat. Karena itu, saya mewajibkan adanya laporan surveyor," katanya.
Mantan Ketua DPRD Lingga itu, meminta semua pihak, khususnya pengusaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan pengangkutan, otoritas kepelabuhanan dan Badan Pendapatan Daerah Lingga dapat bekerjasama menjalankan perannya masing-masing.
"Pengusaha boleh untung, tapi kontribusinya terhadap daerah harus menjadi prioritas. Kebetulan, kewenangan Bupati hanya ada pada tambang mineral bukan logam dan batuan. Jadi, ini harus saya pertanggungjawabkan," jelasnya.
Berdasarkan lampiran I Peraturan Bupati Lingga Nomor : 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, harga patokan pasir bangunan yang semula ditetapkan sebesar Rp50 ribu per meter kubik, naik menjadi Rp70 ribu per meter kubik.
Sementara itu, harga patokan pasir kuarsa atau silika yang semula ditetapkan sebesar Rp50 ribu per meter kubik, naik 100 persen menjadi Rp100 ribu per meter kubik. Sedangkan tarif pajak kedua komoditas batuan tersebut hanya naik 3 persen dari 20 persen menjadi 23 persen.
Berita Terkait
Pemkab Natuna gelar rapat bersama guna tangani karhutla
Senin, 18 Maret 2024 16:17 Wib
Pemkab Natuna berikan dana hibah ke pengurus rumah ibadah
Senin, 18 Maret 2024 10:00 Wib
Pemkab Temanggung buka rekrutmen 453 calon ASN tahun 2024
Minggu, 17 Maret 2024 11:39 Wib
Harga emas Antam turun lagi pada Sabtu
Sabtu, 16 Maret 2024 9:31 Wib
KKP umumkan lokasi hasil sedimentasi laut yang bisa dimanfaatkan, termasuk Natuna
Sabtu, 16 Maret 2024 6:05 Wib
Pemkab Natuna: Seleksi beasiswa kuliah gratis untuk anak asli Natuna telah dibuka
Kamis, 14 Maret 2024 16:29 Wib
Pemkab Natuna terima usulan pemekaran kecamatan
Rabu, 13 Maret 2024 18:00 Wib
Pemkab Natuna tanggung biaya pemeriksaan kesehatan para calon jamaah haji
Rabu, 13 Maret 2024 15:05 Wib
Komentar