Batam (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga di Batam, Senin, mengatakan tindak pidana korupsi itu melibatkan PT Sumber Tenaga Baru dan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2014.
Polda Kepri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus itu AN, Y dan MY.
"Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp2.219.634.245, sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 September 2019," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam kasus itu AN dijadikan tersangka karena dinilai mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain.
Sebagai PPK, tersangka AN dianggap tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Kemudian tersangka Y, selaku penyedia barang dianggap telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka MY dengan cara meminjamkan PTSumber Tenaga Baru dan mendapat komisi sebesar 3 persen, sejumlah Rp66.634.245.
Lalu tersangka MY dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak karena kelanjutan pekerjaannya di bawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek).
Ia menuturkan, kasus Tindak Pidana korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II berawal di tandatanganinya surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010 / SP – PPK / Disbud / VI / 2017 antara tersangka AN dengan tersangka Y pada 16 Juni 2014.
Nilai kontrak pada pengerjaan proyek itu sebesar Rp12.585.555.000 yang berlaku sejak16 juni 2014 sampai 12 Desember 2014.
Paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tersangka dikenakan Pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1).
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Tersangka juga dijerat UU yang sama pasal 3 yang berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp50.000.000.
Berita Terkait
Kepri dapat rekor MURI untuk Kebaya Labuh dan kue Tepung Gomak
Sabtu, 20 April 2024 7:04 Wib
KPK akan periksa keluarga SYL terkait pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 6:31 Wib
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Natuna Juara I Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kepri
Jumat, 19 April 2024 15:28 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Komentar