Perda BBKM perkuat posisi Kepri Bunda Tanah Melayu

id Perda melayu

Perda BBKM perkuat posisi Kepri Bunda Tanah Melayu

Anggota pansus perda BBKM, DPRD Kepri, Iskandarsyah. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Bangunan Berciri Khas Melayu (BBKM) semakin memperkuat posisi daerah itu sebagai “Bunda Tanah Melayu”, kata Anggota Pansus BBKM DPRD Kepri, Iskandarsyah.
 
Menurut Iskandarsyah, perda tersebut disahkan pada Juli 2019 lalu setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang bersama Pemerintah Provinsi Kepri.

"Perda ini merupakan implementasi dari visi -misi Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu," ujarnya.

Setelah perda tersebut disahkan, kata Iskandarsyah, pemerintah baik provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota diminta berkomitmen membangun gedung dan kantor milik pemerintah yang berciri khas Melayu, paling tidak memiliki ornamen Melayu.

Pemerintah juga disarankan membentuk tim verifikasi untuk memberi masukkan bagaimana membangun gedung dan kantor yang memiliki ciri-ciri khas Melayu dalam bentuk fisiknya. 

“Namun untuk diketahui, perda ini diterapkan khusus untuk bangunan pemerintah dan lembaga adat. Belum termasuk bangunan pribadi atau perumahan,” sebutnya.

Pria kelahiran Moro itu pun berharap, pengesahan perda tersebut menjadi salah satu kesempatan penting untuk melestarikan budaya Melayu di Kepri dan memperkuat daya tarik daerah setempat untuk kunjungan wisata, baik nusantara maupun mancanegara.

“Kita ingin momen kejayaan Melayu dilestarikan, jangan hanya tinggal kenangan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, melalui perda tersebut, seluruh kecamatan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri pun turut diimbau membangun balai adat atau minimal kantor Lembaga Adat Melayu (LAM).

Pembangunan itu merupakan wujud upaya mengenalkan kepada generasi muda, bahwa Kepri kaya akan nilai-nilai budaya Melayu.

“Balai adat itu nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk menggelar pertemuan, acara pernikahan, pameran seni/budaya dan sebagainya,” ungkap Iskandarsyah.

Ketua Fraksi PKS-PPP DPRD Kepri itu menambahkan pembangunan balai adat di setiap kecamatan seharusnya bersifat wajib melalui pendanaan gabungan APBD kabupaten/kota dan provinsi.

"Bisa dengan pola 50 persen dari APBD kota dan 50 persen dari provinsi," tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE