Logo Header Antaranews Kepri

LMB Pertanyakan Pembahasan RTRW Karimun

Rabu, 5 September 2012 23:16 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Datuk Panglima Muda Azman Zainal, akan mempertanyakan pada Sekretariat DPRD Karimun biaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karimun 2011-2031.

"Dalam waktu dekat kami akan menyurati Sekretariat DPRD Karimun untuk mempertanyakan total biaya yang digunakan oleh Tim Panitia Khusus DPRD Karimun melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Karimun 2011-2031 selama 11 bulan," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Azman Zainal menjelaskan hak untuk mempertanyakan total biaya yang digunakan oleh Tim Panitia Khusus (Tim Pansus) DPRD Karimun tersebut secara tertulis dijamin oleh UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang efektif sudah berlaku akhir sejak April 2010.

"Dalam UU itu tertera dengan jelas, mulai dari hak kami selaku masyarakat untuk memperoleh informasi, tata cara masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan, rentang waktu hingga sanksi pidana dan denda bila permohonan informasi dari kami diabaikan," jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan UU KIP itu, terhitung 10 hari setelah surat permohonan informasi total biaya Tim Pansus diterima oleh Sekretariat DPRD Karimun, maka dalam tempo paling lambat 10 hari terhitung semenjak masuknya permohonan kami harus diberikan oleh Sekretariat DPRD Karimun.

"Hal itu ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 7 UU tersebut. Bila tidak badan pelayanan publik di Sekretariat itu bisa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum pada Pasal 52 UU tersebut, dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 juta," jelasnya.

Ditanya apa kegunaan LMB untuk mempertanyakan total biaya pembahasan Tim Pansus RTRW, kata dia, karena pihaknya ingin mengetahui secara rinci biaya perjalanan dinas yang digunakan oleh tim untuk selama 11 bulan melakukan pembahasan ranperda tersebut menjadi perda.

"Berdasarkan informasi yang saya terima, uang negara yang digunakan tidak sedikit, bila ada indikasi penyimpangan atau fiktif dalam pengunaan uang negara itu, saya tidak akan sungkan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya," katanya

Dia optimistis pascapemberlakuan UU tersebut, akan dapat meminimalisir penyelewengan dan pemubaziran pengunaan anggaran negara oleh sejumlah pejabat publik yang selama ini terus berlangsung baik di tingkat pusat maupun daerah.

Secara terpisah Ketua Dewan Penasehat LSM Gerakan Tanpa Kompromi (Gertak), Trio Wiramon, juga mengaku akan melakukan hal yang sama.

"Kamipun dalam waktu dekat juga akan menyurati Sekretariat DPRD Karimun, untuk meminta informasi yang sama,"katanya.

Dia menuturkan keinginantahuannya tentang total biaya yang dikucurkan oleh Tim Pansus RTRW untuk pembahasan ranperda menjadi perda berawal dari statmen Ketua DPRD Karimun Raja Bahktiar, awal Agustus lalu yang dipublikasikan oleh media massa meminta agar ranperda itu dapat segera disahkan menjadi perda.

"Sekitar 10 hari setelah itu statmen Ketua DPRD Karimun, ranperda tersebut segera disahkan menjadi perda, sebelumnya terhitung sejak Oktober 2011 lalu hingga Juli 2012 disetiap rapat paripurna Tim Pansus selalu memohon perpanjangan waktu. Hal itu yang memicu keingintahuaan kami tentang total dana yang dikucurkan dan kendala apa yang dihadapi oleh tim dalam pembahasan ranperda tersebut, sehingga menghabiskan waktu selama 11 bulan untuk melaksanakan 23 agenda kegiatan pembahasan," tuturnya.

Menurut dia, uang negara meski digunakan oleh anggota dewan, namun tidak bisa seenaknya mengunakannya walaupun dengan dalih konsultasi.

"Harus ada output rinci dari perjalanan dinas yang telah dilakukannya dan jumlah dana yang dikucurkan untuk membiayai setiap kali melakukan perjalanan dinas tersebut," katanya.

Tentang produk yang dihasilkan oleh Tim Pansus, menurut penilaian dia, meski masa pembahasan ranperda itu menjadi perda sangat panjang, namun hasilnya belum mengakomodir kepentingan masyarakat banyak seperti nelayan dan menjamin kelestarian lingkungan terutama wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Di perda itu tidak menegaskan bahwa 0-3 mil dari bibir pantai tidak boleh ada kegiatan penambangan dan tidak melarang dengan tegas pulau-pulau kecil harus terbebas dari aktivitas penambangan, jadi apa kendala hingga butuh waktu lama untuk membahasnya," ujarnya. (HAM/M009)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026