Siap-siap, PNBNU akan keluarkan fatwa rokok elektrik

id fatwa rokok elektronik,vape

Siap-siap, PNBNU akan keluarkan fatwa rokok elektrik

Produk likuid vape atau cairan rokok elektrik yang dilengkapi pita cukai. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan akan mengeluarkan fatwa untuk rokok elektronik atau vape dalam musyawarah ulama yang akan digelar pertengahan Maret 2020 ini.

"Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, saya tidak berani, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram. Haram, wajib, sunah itu tidak sembarangan, harus musyawarah," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu.

Untuk rokok, kata dia, NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.

Ada pun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vapehukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Baca: Muhammadiyah memfatwakan rokok elektronik atau vape haram

Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.

Lantaran merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.

Penggunaan rokok elektronik disebut bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yakni pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.

Baca juga: Wali Kota Ingatkan Pelajar Jangan Isap Vape

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE