Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan akan mengeluarkan fatwa untuk rokok elektronik atau vape dalam musyawarah ulama yang akan digelar pertengahan Maret 2020 ini.
"Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, saya tidak berani, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram. Haram, wajib, sunah itu tidak sembarangan, harus musyawarah," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu.
Untuk rokok, kata dia, NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.
Ada pun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vapehukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Baca: Muhammadiyah memfatwakan rokok elektronik atau vape haram
Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.
Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.
Lantaran merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.
Penggunaan rokok elektronik disebut bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yakni pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.
Baca juga: Wali Kota Ingatkan Pelajar Jangan Isap Vape
Berita Terkait
KPK sita bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:49 Wib
BC Batam gagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Lanal Tanjung Balai Karimun gagalkan penyeludupan rokok ilegal di perairan Kepri
Senin, 11 Maret 2024 11:18 Wib
Imigrasi Ranai lakukan sosialisasi layanan E-Paspor bersama RRI Ranai
Rabu, 21 Februari 2024 8:59 Wib
Sering merokok dapat tingkatkan lima kali lipat risiko kanker lidah
Selasa, 20 Februari 2024 17:34 Wib
800 anak SMA sederajat di Kepri belum rekam KTP-el
Sabtu, 27 Januari 2024 8:35 Wib
Gubernur Ansar bagikan KTP elektronik kepada 353 siswa SMA sederajat
Jumat, 26 Januari 2024 20:21 Wib
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai
Rabu, 10 Januari 2024 10:43 Wib
Komentar