Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat.
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Sementara itu, Indonesia sekali lagi mengutuk serangan-serangan biadab terhadap warga dan obyek sipil, khususnya fasilitas-fasilitas kemanusiaan di Gaza, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Jubir Kemlu RI melalui pesan singkat untuk menanggapi peristiwa pemboman oleh Israel di sekitar sejumlah rumah sakit di Gaza, termasuk Rumah Sakit Indonesia.
Iqbal juga menyebutkan bahwa pihak Kemlu telah berkomunikasi dengan pihak lembaga relawan kemanusiaan Indonesia MER-C di Gaza dan memperoleh informasi bahwa tiga WNI relawan di Rumah Sakit Indonesia sudah bisa dihubungi dan dalam keadaan baik.
"Ketiganya berada di basement saat terjadinya serangan," ungkap Iqbal.
Menurut dia, sasaran roket Israel adalah daerah Taliza'tar yang lokasinya sangat dekat dengan Rumah Sakit Indonesia (RSI)
"Sehingga RSI mengalami sejumlah kerusakan fisik tambahan," ujarnya.
Pesawat tempur Israel membombardir delapan rumah sakit di Jalur Gaza dalam tiga hari belakangan, sebagaimana dilaporkan kantor media pemerintah di Gaza pada Kamis.
Agresi Israel telah memaksa 18 rumah sakit tak beroperasi sejak 7 Oktober, demikian menurut pernyataan kantor media tersebut.
Disebutkan bahwa meriam artileri Israel menembaki halaman Rumah Sakit Al-Shifa dan pintu gerbang Rumah Sakit Al-Nasr di wilayah yang terkepung itu.
Berdasarkan hukum kemanusiaan internasional pemboman terhadap rumah sakit merupakan kejahatan perang dan dijadikan tindak pidana berdasarkan 16 perjanjian internasional dan resolusi PBB yang menyerukan perlindungan fasilitas kesehatan ini, katanya. Hingga kini belum ada komentar dari pihak tentara Israel terkait pernyataan Gaza tersebut.
Sedikitnya 10.569 warga Palestina, termasuk 4.324 anak dan 2.823 perempuan, terbunuh dalam serangan udara dan darat yang dilakukan Israel di Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Hamas meluncurkan serangan lintas batas pada 7 Oktober.
Sementara itu, di pihak Israel hampir 1.600 orang tewas dalam konflik tersebut, menurut data resmi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi Israel
Komentar