Logo Header Antaranews Kepri

Biaya pemeriksaan kesehatan PPK gratis

Rabu, 29 Januari 2020 19:20 WIB
Image Print
Komisioner KPU Batam berfoto bersama Kepala Dinkes Batam usai menandatangani kesepakatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi calon anggota badan adhoc Pemilu Serentak 2020.

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum dan Dinas Kesehatan Kota Batam menyepakati kerja sama pemeriksaan kesehatan gratis kepada calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, badan adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Wali kota dan Wakil Wali kota Batam 2020.

Kesepakatan itu diwujudkan dalam memory of understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi dan Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti di Batam, Rabu.

"MoU ini sebagai bentuk kerja sama kedua pihak untuk sukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Batam yakni untuk membebaskan biaya pemeriksaan kesehatan calon anggota PPK, PPS serta KPPS," kata anggota KPU Bidang Teknis William Seipattiratu.

Pemeriksaan gratis itu demi memperlancar proses pemeriksaan kesehatan calon anggota badan adhoc agar terlaksana secara profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Ia melanjutkan, salah satu syarat menjadi anggota badan adhoc Pilkada yakni harus mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.

"KPU Batam berterima kasih kepada Dinkes Batam yang telah ikut berpartisipasi membantu melancarkan satu tahapan Pilkada yakni perekrutan badan adhoc dan juga masyarakat secara umum," kata William.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan pemeriksaan kesehatan gratis untuknseluruh calon anggota badan adhoc pemilu bisa dilaksanakan di seluruh puskesmas setempat.

"Di puskesmas supaya menyebar dan dekat dengan lokasi calon PPK dan PPS," kata Didi.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026