Petisi untuk Sri Wahyuni dari alumni karyawan Epson

id Petisi untuk Sri Mulyani dari alumni karyawan Epson,Tabarakan calon pengantin di Batam

Petisi untuk Sri Wahyuni dari alumni karyawan Epson

Lalu lintas dilokasi kejadian(Senin 17/2) padat merayap dan terlihat angkot yang menabrak. Foto Antara Kepri/Kariadi)

Batam (ANTARA) - Alumni karyawan Epson membuat petisi yang ditujukan kepada pejabat-pejabat berwenang di Kota Batam, atas insiden meninggalnya salah satu karyawan Epson Sri Wahyuni karena terlindas mobil angkot yang ugal-ugalan di jalan.

Berita korban menyebar luar di masyarakat Batam, karena cerita mirisnya almarhum yang berencana akan menikah pada hari Minggu (23/2) mendatang.

"Kami minta DPRD Batam, Pemko Batam, pengusaha angkutan umum, Kadin dan pihak terkait tidak tinggal diam atas musibah yang terjadi," bunyi petisi tersebut, yang disebar ke beberapa media sosial.

Ada lima belas point isi petisi yang dibuat atas nama alumni karyawan Epson, diantaranya agar tidak tinggal diam ataupun melakukan pembiaran, karena bisa masuk unsur Abuse of Power penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian pihak terkait.

Petisi tersebut juga meminta Wali Kota Batam untuk segera memerintahkan Kadishub dan mitranya dua Kadin di Batam agar dapat mengambil langkah proaktif dan antisipatif, yaitu langkah berupa Temporary Actionnya apa? dan Permanent Actionnya aja?, kemudian petisi tersebut juga menyinggung sikap pemimpin yang harus menjadi contoh. Tegas dan sigap bertindak terutama terkait nyawa para warganya.

Petisi tersebut juga meminta, jangan membiarkan transportasi yang sudah tidak layak dan supir ugal-ugalan beroperasi di Batam. Kepada para Ketua Kadin, baik Jadi Rajagukguk dan juga Syamsul Paloh S P untuk berperan dengan menyurati  DPRD Batam / Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto seta Wali Kota dan Wakilnya agar dapat bersikap tegas dengan menberikan sanksi kepada pengusaha Bimbar.

Inti dari petisi tersebut, meminta tegas aga pihak-pihak berwenang mengambil sikap atas kejadian yang menimpa karyawan Epson tersebut, dan isi petisi tersebut juga berencanauntuk melakukan gugatan secara perdata kepada pihak-pihak terkait agar permasalahan tersebut tidak hanya diterima oleh supir angkot yang dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu Ketua Paguyuban Magetan juga mengaku, kejadian tersebut diduga kuat adalah kelalaian dari supir angkot yang tidak menghiraukan klakson korban dan tetap melaju kencang sehingga menabrak dua korban kakak beradik, yang satunya saat ini sudah meninggal dunia.

“Sri Wahyuni meninggal dunia sudah dibawa ke kampung halamannya, sementara Erisa adiknya mengalami patah tulang dan masih koma di RSCS Panbil.”

“Ini sopirnya tidak memikirkan keramaian di jalan raya, masyarakat lain yang menjadi korban," lanjutnya kesal.

Kejadian ini bermula saat korban akan menuju ke tempat kerja untuk mengantarkan surat cuti menikah, sekitar pukul 06.00 WIB. Sri Wahyuni berboncengan bersama Erisa yang merupakan adik kandungnya ke tempat kerja di PT Epson, Mukakuning. 

Nasib naas menimpa keduanya, karena setiba di sekitar Danau Daeng, motor yang dinaiki kakak beradik ini ditabrak mobil angkutan umum.

Menurut Roro salah satu keluarganya, korban meninggal rencananya akan menikah dan undangan pernikahan atas nama Arif dan Sri Wahyuni sudah disebar. Rencananya akad nikah akan dilangsungkan pada Sabtu (22/2) mendatang. Dan Minggu (23/2) akan digelar acara resepsi di Selorejo, RT 05/RW 01 Kawedanan, Megetan (tempat mempelai wanita) di Jawa Timur.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE