Logo Header Antaranews Kepri

Pemerintah seharusnya hentikan pendalaman alur Bintan

Minggu, 23 Februari 2020 07:40 WIB
Image Print
PT BAI di Galang Batang, Bintan, Kepulauan Riau. Foto ANTARA/Nikolas Panama).

Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah dan aparat yang berwenang menghentikan aktivitas pendalaman alur di Perairan Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang dihubungi di Tanjungpinang, Sabtu, menduga pendalaman alur di Perairan Galang Batang merupakan aktivitas pertambangan, yang tidak memiliki izin.

Kegiatan itu dikategorikan sebagai pertambangan lantaran pasir yang diisap oleh kapal tersebut dipergunakan untuk reklamasi di lokasi PT Bintan Alumina Indonesia, yang berada di Galang Batang.

"Kalau tidak memiliki izin pertambangan, semestinya dihentikan, karena itu melanggar ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Boyamin juga merasa aneh, perusahaan itu dapat melakukan pendalaman alur, meski Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil Kepri belum disahkan. Padahal aktivitas pendalaman alur tersebut tidak mencapai 1 mil dari bibir pantai, dan berdekatan dengan sejumlah pulau di sekitar Perairan Galang Batang.

"Kalau pun dapat ijin (pendalaman alur) kok bisa?," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah, mengatakan ijin pendalaman alur di Perairan Galang Batang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Itu (pendalaman alur) bukan proyek pemerintah, melainkan perusahaan swasta yang mendapatkan izin dari Kemenhub. Jadi pemda dan nelayan hanya kena imbas dari pendalaman alur tersebut," jelasnya.

Iskandar yang juga Wakil Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera mengemukakan izin yang diberikan tersebut sebagai bentuk tidak konsistennya pemerintah pusat dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.

Pendalaman alur yang dilakukan di dekat pulau-pulau, dan di kawasan penangkapan ikan itu seharusnya memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan perairan, dan pendapatan nelayan.

Ia curiga proses dalam memperoleh ijin tersebut belum memenuhi prosedur, yang mengakibatkan banyak nelayan melakukan protes. Kondisi perairan yang tercemar menyebabkan nelayan sulit mendapatkan ikan.

Nelayan tradisional yang kesulitan menangkap ikan di sekitar Perairan Galang Batang sempat menolak reklamasi pantai di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Penolakan ini juga sudah disampaikan kepada DPRD Kepri.

"Kami sudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah," tegasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri, Hendri Kurniadi mengaku belum mengetahui aktivitas kapal isap tergolong pertambangan atau pendalaman alur. Namun perusahaan yang melakukan pendalaman alur itu harus mengantongi IUP OP jika menjual kepada PT BAI.

"Tidak ada IUP OP yang dikeluarkan pemda untuk kegiatan itu. Jika terbukti ilegal, maka kegiatan itu merugikan negara, dan harus dihentikan," katanya.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026