PN Jaksel catat tiga gugatan praperadilan terkait Firli

id PN Jaksel,Maki ,Kemaki,Firli Bahuri ,Polda Metro Jaya ,KPK

PN Jaksel catat tiga gugatan praperadilan terkait Firli

Arsip foto - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan, terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan KPK Firli Bahuri.

"Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat.

Tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Djuyamto mengatakan, untuk termohon yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dia menambahkan persidangan gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di PN Jaksel.

Boyamin mengatakan, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo". PN Jaksel berwenang menyidangkan.

Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap FB. Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Kamis, mengatakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan karena proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berjalan.

Hal ini disampaikan Trunoyudo menanggapi desakan dari sejumlah masyarakat agar Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ditahan.

"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo.

Jenderal polisi bintang satu itu, menyebut penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berproses secara simultan dan juga diback-up oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak awal hingga saat ini.

Saat ini, kata dia, proses penanganan perkara masih dalam upaya pemenuhan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19).

"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya. Tentunya dari awal kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian tentunya kasus ini sehingga juga media juga terima kasih telah melakukan kontrol sosial juga terhadap kegiatan ini," kata Trunoyudo.

Firli kembali absen dari panggilan penyidik pada pemeriksaan Senin (26/2). Ini kedua kalinya yang bersangkutan mangkir, setelah dipanggil pada Selasa (6/2).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik

Dia beralasan, pihaknya sudah mengajukan surat penundaan pemeriksaan.

"Pak Firli tidak mangkir, kami memberikan permohonan penundaan pemeriksaan gitu," kata Ian.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ada tiga gugatan praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jaksel

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE