MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim hari ini

id Maki laporkan ppatk, maki laporkan menkumham, maki laporkan menkeu, mabes polri, transaksi 349 triliun, maki boyamin sai

MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani  ke Bareskrim hari ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA Jatim/Dok Pribadi

Jakarta (ANTARA) -
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa, melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan  PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
 
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” kata dia.
 
Dalam pelaporan tersebut, kata Boyamin, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan "flash disk" video rekaman.
 
"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin.
 
.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim hari ini

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE