Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu mengingat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan status darurat nasional karena wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga 29 Mei 2020.
"Jika (COVID-19) sudah dianggap darurat nasional, KPU bisa memundurkannya," kata Ujang melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengingatkan KPU harus bertanggung jawab jika suspect COVID-19 bertambah banyak karena kegiatan prapilkada seperti kampanye yang diadakan sesuai dengan jadwal karena pilkada tidak diundur.
"Nanti jika banyak yang ter-suspect karena kampanye, KPU harus bertanggung jawab," katanya menandaskan.
Sebelumnya, BNPB menyatakan telah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat COVID-19.
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Jika sampai tanggal tersebut COVID-19 masih menyebar secara masif, pengunduran pilkada, kata Ujang, adalah sebuah keniscayaan.
Namun, jika hingga tanggal tersebut, COVID-19 sudah bisa ditanggulangi oleh Pemerintah, Ujang mengatakan bahwa Pilkada 2020 masih bisa lanjut sesuai dengan rencana.
Berita Terkait
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 6:15 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
Senin, 22 April 2024 18:11 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
KPU Natuna rekrut ulang badan adhoc
Jumat, 19 April 2024 9:47 Wib
Komentar