Polres Karimun tangkap dua tersangka penambang pasir darat ilegal

id penambangan pasir darat ilegal,Polres Karimun

Polres Karimun tangkap dua tersangka penambang pasir darat ilegal

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono (tengah) dan Kabag Ops Polres Karimun AKP Lulik Febyantara memberikan keterangan terkait penangkapan dua tersangka (belakang) penambangan pasir darat ilegal di Sememal dan Teluk Paku, Jumat (20/3). ANTARA Kepri/HO-dokumentasi pribadi

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau menangkap dua tersangka penambangan pasir darat tanpa izin atau ilegal di dua lokasi berbeda di Pulau Karimun Besar.

"Ada dua tersangka yang kita amankan, AH dan MS. Keduanya kita amankan pada Rabu (11/3) yang lalu karena diduga melakukan penambangan pasir darat tanpa izin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Herie Pramono dalam keterangan pers di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Heri Pramono menjelaskan, tersangka AH diduga melakukan penambangan pasir darat tanpa izin di Sememal, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.

Sedangkan tersangka MS diduga melakukan kegiatan yang sama di Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, menurut dia melakukan usaha pertambangan pasir darat atau menyedot pasir tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang dengan cara menggunakan mesin dompeng untuk dijual kepada supir lori atau orang lain.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, penambangan pasir darat ilegal di Sememal sudah berlangsung satu bulan, sedangkan di Teluk Paku sudah berlangsung sejak 2019.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa peralatan untuk menyedot pasir, seperti mesin dompeng, pipa, sekop, lori pasir kecil, jerigen, dan buku besar catatan uang pengeleuaran dan jumlah lori (truk) yang mengambil pasir.

Pengungkapan dua kasus penambangan pasir darat tersebut, lanjut dia, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada penambangan pasir ilegal yang tidak mengantongi izin sehingga bisa merugikan negara, terutama kerusakan lingkungan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Kemudian, Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penglolaan lingkungan hidup,“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE