Polda Sulut bongkar penjualan senjata api ilegal diduga dari Filipina

id Polda Sulut,penjualan senjata api ilegal,senpi,amunisi ilegal

Polda Sulut bongkar penjualan senjata api ilegal diduga dari Filipina

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo (kiri), Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan (ANTARA/Jorie Darondo) (1)

Manado (ANTARA) - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dan Satgas Ops Nemangkawi Polda Papua Barat membongkar penjualan senjata api  dan amunisi ilegal yang diduga dari Filipina kemudian dijual di Sulut dan selanjutnya ke Papua Barat.

Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan saat "Operasi Nemangkawi" oleh Polda Papua Barat.

Dari penangkapan itu, tim dari Polda Papua Barat datang ke Manado, kemudian bersama Resmob Polda Sulut dan dari Mabes melakukan pengembangan.
Dari pengembangan tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka masing-masing berinisial FR dan RI pada Senin (23/3).
Barang bukti diamankan (ANTARA/Jorie Darondo) (1)

Pelaku FR yang berperan sebagai penjual, diamankan Tim Resmob Polda Sulut dan Satgas Ops Nemangkawi di wilayah Kelurahan Bailang Kota Manado.
Pelaku tersebut diduga memesan senjata api ilegal dan amunisi ke Filipina melalui jalur laut.

Sedangkan pelaku RI warga Monokwari berperan sebagai pembeli, ditangkap Satgas Ops Nemangkawi bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut, di wilayah Kecamatan Wanea Manado, bersama barang bukti satu pucuk senpi jenis revolver dan satu butir amunisi berukuran 9 mm.

"Penyidikan kasus ini selanjutnya akan dilakukan Polda Papua Barat, dan Polda Sulut siap 'back up' sepenuhnya. Kalau ada kurang-kurang kita bantu," katanya.

Dalam kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yakni satu Senpi jenis revolver hitam enam selinder, satu butir amunisi berukuran 9 mm, delapan unit HP, satu buku tabungan bersama ATM, HT. Para pelaku diancam pasal 1(1) UU Nomor 12/DRT/1951.
 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE