Logo Header Antaranews Kepri

Batam masih pertimbangkan penundaan pembayaran pajak dan retribusi

Rabu, 6 Mei 2020 21:20 WIB
Image Print
Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Dok Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mempertimbangkan kebijakan penundaan bayar pajak dan retribusi oleh warga di tengah pandemi COID-19.

"Semua bisa dikaji. Lebih bagus ditunda semua, sampai ekonomi bagus, nanti dibicarakan lagi," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu.

Itu dikatakannya terkait permintaan sejumlah pengusaha dan warga untuk diberikan kelonggaran pembayaran pajak.

Menurut dia, ketimbang kelonggaran dengan potongan pajak, lebih baik pemerintah menerbitkan kebijakan penundaan pembayaran. Karena apabila diberi kelonggaran pun, belum tentu masyarakat bisa menunaikan kewajibannya saat ini, karena ekonomi tengah sulit.

"Intinya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, agar semua ditinjau kembali. Ekonomi sedang sulit, petugas kami di lapangan tidak ada yang menagih," kata dia.

Dalam kesempatan itu, pria yang juga menjabat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam itu menyatakan telah meminta perusahaan listrik bright PLN Batam dan perusahaan air minum ATB untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar tagihan.

Kemudahan, kata dia, terutama diberikan kepada tagihan di rumah ibadah.

Sementara itu, hingga Rabu (6/5) tercatat 36 warga Batam yang positif COVID-19, 6 di antaranya meninggal, 16 sembuh dan sisanya masih dalam perawatan.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026