Danlanal Karimun pimpin Satgas Laut, keluar masuk penumpang diperketat

id Satgas Laut COVID-19,Danlanal Karimun,COVID-19

Danlanal Karimun pimpin Satgas Laut, keluar masuk penumpang diperketat

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Mandri Kartono memimpin rapat usai ditunjuk sebagai Ketua Satgas Laut COVID-19 di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Kamis (14/5). (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Mandri Kartono ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Laut COVID-19 dengan menjalankan pengetatan keluar masuk penumpang di pelabuhan mengacu Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No SE 21/2020.

"Sesuai rapat di KSOP, Danlanal akan memimpin Satgas Laut yang resmi kita bentuk hari ini," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karimun M Firmansyah, usai menghadiri rapat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Firmansyah yang juga menjabat Sekda Karimun mengatakan, pembentukan Satgas Laut mengacu pada instruksi Gugus Tugas Nasional untuk memperkuat sinergitas lintas-instansi dan para relawan dalam mengawasi dan pengetatan keluar masuk penumpang untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Mandri Kartono mengatakan bahwa dia ditunjuk sebagai Ketua Satgas Laut karena kebetulan menjadi sebagai komandan TNI di laut (Lanal Karimun). 

"Pembentukan Satgas Laut karena sudah ada permintaan dari gugus tugas nasional dalam hal ini BNPB, untuk perbantuan personel kesatuan wilayah dari TNI maupun Polri untuk mengawasi lalu lintas penumpang yang melalui pelabuhan," katanya.

Danlanal mengatakan Satgas Laut tersebut nantinya akan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Karimun.

"Sehingga saya bekerja dan melaporkan perkembangan kepada bupati selaku ketua gugus tugas daerah," ujarnya.

Terkait pelaksanaan tugas di lapangan, Danlanal mengatakan akan dilakukan pengetatan keluar masuk penumpang, dan dia mengatakan hal itu berlaku untuk semua pelabuhan sehingga setiap penumpang yang tiba di pelabuhan tujuan, sudah dinyatakan bersih atau klir dari pelabuhan asal. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Danlanal menyebutkan mulai Jumat (15/5), akan diberlakukan pembatasan perjalanan orang dengan melakukan pengecekan penumpang oleh Tim Gabungan di pelabuhan sebelum berangkat, antara lain pengecekan identitas diri (KTP/Tanda pengenal lainnya), Surat Keterangan Negatif COVID-19, mengantongi Surat Tugas bagi ASN,TNI atau Polri.

Jika calon penumpang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau tidak diizinkan membeli tiket. Untuk penumpang yang datang atau tiba di Karimun namun tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut, maka tidak diperbolehkan masuk ke Karimun atau dipulangkan ke daerah asal.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE