Logo Header Antaranews Kepri

Normal baru belum bisa diterapkan di Tanjungpinang

Minggu, 14 Juni 2020 13:30 WIB
Image Print
Aktivitas di Pasar Bintan Centre Tanjungpinang di masa pandemi COVID-19. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara, Pery Rehendra Sucipta menilai kebijakan normal baru atau "new normal" di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum bisa diterapkan.

Pery menyebut penerapan normal baru harus berbasis pada kajian pendapat para pakar, seperti pakar kesehatan dan pakar kebijakan publik serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).

"Setelah dilakukan pengkajian, Pemkot perlu merilis kepada publik, apakah persyaratan yang ditetapkan WHO untuk new normal sudah terpenuhi atau belum. Kalau sekarang, Pemkot belum ada merilis itu ke publik," ujar Pery, Minggu.

Sehingga, kata dia, jangan sampai ketika sudah melaksanakan normal baru, Pemkot baru menyelenggarakan protokol COVID-19.

"Salah itu. Seharusnya tegakkan dulu protokol COVID-19, baru kita terapkan new normal," Tegas Pery.

Lanjut dia, syarat lain yang harus dipenuhi ialah, kesiapan Rumah Sakit dalam menangani COVID-19 serta kemampuan Pemkot Tanjungpinang dalam meminimalisir perluasan orang yang sakit.

"Sebelum menerapkan new normal, syarat syarat itu harus terpenuhi dulu," saran pria asal Lingga itu.

Lebih lanjut, menurut dia, masyarakat Tanjungpinang terlalu menganggap remeh dengan COVID-19 karena saat ini terpantau masyarakat sudah beraktivitas seperti biasa. Bahkan tidak sedikit yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Padahal, lanjutnya, new normal itu kehidupan baru, bukan kehidupan kembali seperti sebelum Pandemi COVID-19

"Normal baru itu dapat berjalan, jika sudah ada kajian bahwa masyarakat sudah patuh dengan protokoler kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO," ucap Pery.

Secara terpisah, Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyatakan pelaksanaan penerapan normal baru di Kota Tanjungpinang berlaku pada 15 Juni 2020.

Pemkot sudah menggelar sosialisasi kesiapan penerpannya bersama unsur FKPD, kepala OPD, Perbankan, Pelaku Usaha, Pelaku Wisata, dan Akademisi.

Rahma menjelaskan, normal baru adalah suatu kegiatan di mana kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam arti kegiatan perekonomian dan kegiatan sosial lain mulai dibuka kembali.

Sehingga, kata dia, perekonomian dapat berjalan kembali dan masyarakat bisa produktif namun aman dari penyebaran COVID-19.

“Untuk menuju normal baru masyarakat harus patuh dan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan bagi diri masing-masing dalam setiap aktivitas,” imbuhnya.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026