Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Satu hotel bintang dua, Hotel Paradise di Jl. Setiabudi, TanjungBalai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berhenti beroperasi memasuki fase "new normal" COVID-19.
"Saya sudah prediksi hotel berbintang, Hotel Paradise tutup bulan ini. Fase new normal seperti belum berpengaruh terhadap tingkat hunian hotel," kata Ketua Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC-PHRI) Karimun Khaidir di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Khaidir mengatakan pandemi COVID-19 yang mewabah dalam empat bulan ini telah memberikan dampak besar di sektor perhotelan.
Selama pandemi COVID-19, kata dia, sebanyak 17 hotel berhenti beroperasi, dan ada beberapa yang kembali beroperasi setelah pemerintah memberlakukan era tatanan baru.
"Meski sudah ada yang kembali buka, mereka tetap saja mengeluh karena sepinya tamu yang menginap dan tidak menutup kemungkinan akan kembali berhenti beroperasi," kata dia.
Dia mengatakan ada juga hotel yang buka dikarenakan ada karyawan perusahaan yang menjalani isolasi mandiri di hotel tersebut selama dua pekan.
"Setelah masa isolasi mandiri itu habis, kemungkinan hotel itu akan tutup kembali akibat sangat minimnya tamu yang menginap," kata dia.
Pengetatan arus masuk penumpang di pelabuhan, menurut dia, merupakan salah satu penyebab sepinya hunian hotel.
"Prosedur kedatangan pengunjung sangat ketat. Di satu sisi memang untuk mencegah penyebaran COVID-19, tapi dampaknya sangat besar bagi sektor perhotelan. Karena itu, kita berharap ada kelonggaran tapi tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Khaidir mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Dinas Pariwisata Karimun untuk membahas upaya meningkatkan kunjungan wisatawan.
Dalam pertemuan itu, kata dia, juga dibahas tentang pedoman aktivitas usaha kepariwisataan, mulai dari hotel, "homestay", penginapan dan lainnya agar menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menyediakan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan pemasangan rambu-rambu untuk jaga jarak.
"Mudah-mudahan pertemuan ini bisa memberikan dampak positif bagi sektor perhotelan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karimun Sensissiana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 431.2/DISPARBUD/116/VII/2020 tentang pemulihan usaha kepariwisataan di tengah pandemi COVID-19.
Surat Edaran itu diterbitkan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum serta pemulihan aktivitas usaha kepariwisataan.
"Kita sedang menyosialisasikan protokol kesehatan yang harus diterapkan pelaku usaha kepariwisataan secara ketat, baik hotel maupun tempat-tempat wisata wajib mematuhi aturan pemerintah," katanya.
Komentar