Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam di Kepulauan Riau melanjutkan penataan taman kota secara bertahap dalam upaya untuk mempercantik wilayah.
"Karena tidak ada anggaran khusus, maka penataan ini akan kita lakukan secara bertahap," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefriden di Batam, Selasa.
Ia menjelaskan, penataan taman merupakan bagian dari upaya mempercantik kota, menambah tempat hiburan warga, dan menarik wisatawan.
"Memberikan alternatif tempat hiburan bagi masyarakat. Di taman ini nanti akan dipasangi lampu-lampu hias. Supaya bisa menarik bagi wisatawan juga," kata dia.
Ia mengatakan, penataan taman kota akan dilakukan di tiga zona yang mencakup area di antara Simpang Laluan Madani dan Simpang Kabil.
Penataan taman kota di tiga zona mencakup area seluas 58.647 meter persegi, meliputi zona satu seluas 17.760 meter persegi di bekas bangunan SPBU di Laluan Madani, zona dua seluas 30.163 meter persegi di depan Imperium Superblock, dan zona tiga seluas 10.724 meter persegi di sekitar area penjualan bunga.
"Tahap awal kita buka dulu di zona satu dan zona dua," kata Jefriden.
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup saat ini masih membersihkan area taman. Setelah area taman bersih, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan akan menanam aneka bibit tanaman di sana.
Berita Terkait
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Komentar