Disnaker: 496 karyawan Bintan Lagoon di-PHK

id Bintan Lagoon,phk

Disnaker: 496 karyawan Bintan Lagoon di-PHK

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat. ANTARA/Nikolas Panama

Bintan (ANTARA) - Sebanyak 496 karyawan Bintan Lagoon Resort, perusahaan bidang pariwisata berskala internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat di Bintan, Kepri, Minggu, mengatakan PHK dilakukan lantaran Bintan Lagoon mengalami kerugian selama tiga tahun.

"Bintan Lagoon berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing. Kontribusi perusahaan terhadap Bintan selama ini cukup besar," ucapnya.

Tim Disnaker Bintan sudah melakukan verifikasi terkait hasil audit keuangan Bintan Lagoon,  termasuk memeriksa keabsahan akuntan publik yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

"Perusahaan sudah diaudit oleh akuntan publik terkemuka di dunia, dan hasil audit dinyatakan merugi selama tiga tahun," katanya.

Bintan Lagoon akhirnya memutuskan menghentikan seluruh kegiatannya mulai 1 Agustus 2020. Sementara hak seluruh karyawan yang di-PHK akan dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan siap menaati ketentuan yang berlaku, seperti membayar pesangon karyawan yang di-PHK sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Indra mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan. Hasil pertemuan diharapkan membuahkan hasil yang positif sehingga seluruh hak karyawan yang di-PHK dapat dipenuhi.

Pertemuan ini paling lama dilaksanakan pada pertengahan bulan ini.

"Nanti Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Kepri akan membantu mengawasinya," tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE