Pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

id PHK,upah,pekerja

Pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

Sejumlah karyawan berbelanja saat jam pulang kerja di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP No. 6 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

Hal itu diatur dalam Pasal 21 PP No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari salinan PP di Jakarta, Ahad.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikian Pasal 21 ayat (1) dalam PP No. 6 Tahun 2025.

Dalam pasal itu, juga diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

Perubahan itu, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE