Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) atas kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian oleh terdakwa Ruslan Buton.
"Sidang hari ini jam 10-an, sidang dakwaan perkara Ruslan Buton," kata JPU Sigit Hendardi kepada ANTARA.
Sidang perdana ini digelar setelah sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan terdakwa Ruslan Buton beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8).
Sidang perkara Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN JKT SEL dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dedy Hermawan.
"Sidang digelar secara telekonferensi, Ruslan Buton ada di tahanan Bareskrim, sedangkan JPU, hakim dan pengacara ada di PN Jaksel," kata Sigit.
Ruslan Buton telah dua kali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan dirinya serta penetapan tersangka. Namun majelis hakim menolak praperadilan tersebut hingga akhirnya hari ini perkara tersebut naik ke pengadilan untuk pembuktian.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi. yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Berita Terkait
95 rumah di Jakarta dilanda kebakaran
Minggu, 17 Maret 2024 10:29 Wib
Seorang warga tewas dalam kebakaran rumah di Tangsel
Sabtu, 16 Maret 2024 18:37 Wib
Kim Jong Un serukan persiapan perang
Sabtu, 16 Maret 2024 15:04 Wib
Gulkarmat evakuasi empat korban bangunan roboh di Jakarta Selatan
Sabtu, 16 Maret 2024 14:00 Wib
Kelompok Palestina tolak pemerintahan baru Presiden Mahmoud Abbas
Sabtu, 16 Maret 2024 13:19 Wib
Tim gabungan berhasil temukan jasad warga Taiwan di Pondok Dayung
Jumat, 15 Maret 2024 12:08 Wib
Palestina kutuk Israel bangun palang besi ke Masjid Al-Aqsa
Jumat, 15 Maret 2024 11:24 Wib
Afrika Selatan akan tahan warga yang gabung militer Israel
Jumat, 15 Maret 2024 6:10 Wib
Komentar