Masa penahanan Ferdy Sambo diperpanjang sampai 8 Maret 2023

id Ferdy Sambo,Perpanjangan masa penahanan,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,brigadir yosua hutabarat,bharada e

Masa penahanan Ferdy Sambo diperpanjang sampai 8 Maret 2023

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Jakarta (ANTARA) - Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” kata
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Ahad.

Pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masa penahanan Ferdy Sambo kembali diperpanjang hingga 8 Maret 2023

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE