Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau melakukan sosialisasi secara virtual tentang syarat-syarat pencalonan dan syarat calon dalam Pilkada Serentak 2020 kepada partai politik, Selasa.
"Kami melakukan sosialisasi, dokumen apa saja yang harus dibawa, siapa saja yang harus datang dan lainnya. Intinya kami sosialisasikan ke Parpol dan tim penghubung, pegenalan dokumen yang harus dibawa," kata anggota KPU Batam William Seipattiratu di Batam.
Willy menyampaikan, sosialisasi melalui virtual itu diikuti seluruh partai memilik kursi di DPRD setempat, kecuali Partai Demokrat yang mengalami gangguan saat berkomunikasi daring, dan juga PPP.
Dalam kesempatan itu Willy menjelaskan terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pencalonan dan syarat calon, di antaranya surat pencalonan dan kesepakatan yang ditandatangani pimpinan partai politik (B.KWK PARPOL) dan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan (Model B.KWK-Perseorangan).
Lembar BB.1 KWK juga harus dilengkapi sejumlah lampiran dan dibubuhi tanda tangan, antara lain pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, anggota TNI, Polri, PNS atau kepala desa, apabila calon memiliki latar belakang tersebut.
Pecalonan juga harus melengkapi surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Lalu menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara, surat keterangan yang menyatakan bakal calon bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang dan sejumlah dokumen lainnya.
Kemudian menyerahkan keterangan sehat jasmani dan rohani, keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dan surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang, surat keterangan tidak pailit, serta fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama bakal calon.
Berita Terkait
Hamas nyatakan tak akan menyerah pada rezim zionis dengan syarat apa pun
Rabu, 27 Maret 2024 17:26 Wib
Bakesbangpol Natuna evaluasi lokasi pemasangan APK
Selasa, 26 Maret 2024 19:08 Wib
Calon perseorangan Pilkada 2024 Batam wajib didukung 63.871 jiwa
Selasa, 26 Maret 2024 18:00 Wib
Calon persorangan Pilkada 2024 di Natuna harus didukung lima ribu KTP
Selasa, 26 Maret 2024 12:54 Wib
Calon perseorangan Pilkada Kepri wajib kantongi 10 persen dukungan KTP
Senin, 25 Maret 2024 16:58 Wib
Ridwan Kamil bakal putuskan berlaga di Pilkada Jabar atau Jakarta
Sabtu, 23 Maret 2024 20:13 Wib
KPU Kepri mulai lakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 14:07 Wib
Sespri Iriana menemui Jokowi, rencana maju di Pilkada Bogor
Rabu, 20 Maret 2024 13:45 Wib
Komentar