Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menilai pasangan calon gubernur nomor urut satu Isdianto-Suryani tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan sengketa Pilkada Kepri di Mahkamah Konstitusi.
"Pemohon tidak memiliki 'legal standing'," kata Kuasa Hukum KPU Kepri, Taufik Hidayat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kepri di MK yang disiarkan secara langsung, Kamis.
Menurut dia, permohonan sengketa tidak memenuhi syarat selisih suara sebanyak 2 persen.
Berdasarkan datanya, selisih suara antara pemohon dan calon dengan suara terbanyak sebesar 28.393 suara atau 3,68 persen, sedangkan ambang batas yang dapat mengajukan permohonan di MK sebanyak 15.441 suara atau 2 persen.
Ia melanjutkan, MK tidak berwenang mengadili kasus tersebut, karena pelanggaran yang ditudingkan bersifat terstruktur, sistematis dan masif serta tindak pidana pemilihan.
"Itu kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu," kata dia.
Selain itu, ia menilai banyak permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas karena tidak disebutkan lokasi pelanggaran.
"Permohonan yang diajukan pemohon menguraikan banyak timses sebagai penyelenggara KPPS, RT, RW. Dalil tersebut tidak jelas dan lengkap karena tidak menyebut lokasinya, lokusnya tidak jelas," kata dia.
Begitu pula dengan tudingan adanya pemilih berusia di bawah umur dan yang sudah meninggal. Tidak sebutkan lokasi kejadian, dan nama pengganti orang yang melakukan pencoblosan.
Mengenai isu politik uang, ia membantah, karena pemohon yang merupakan calon petahana sempat mengungkapkan proses pemilihan berjalan baik. Dan itu dikutip di media massa.
Hal terkait janji kampanye, ia mengatakan itu bukan ranah KPU.
Dalam eksepsinya, ia menyatakan MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah ini, karena tidak memiliki legal standing dan dalil pemohon tidak jelas.
Ia meminta MK menolak permohonan yang diajukan pemohon dan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kepri sesuai keputusan KPU.
Hal serupa juga diungkap kuasa hukum Ansar Ahmad-Marlin Agustina selaku pihak terkait yang menilai MK tidak selisih hasil suara tidak sinifikan.
"Terkait pelanggaran sebelum pencoblosan, janji memberikan satu unit sepeda motor. Dalil ini tidak benar, itu adalah program kampanye pihak terkait," kata dia.
Masih dalam sidang, Ketua Majelis Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang sempat memastikan tim dari seluruh paslon menghadiri penetapan Daftar Pemilih Tetap dan menandatanganinya.
Berita Terkait
KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
Seorang pria meninggal dalam kebakaran rumah di Kalideres
Jumat, 26 April 2024 12:14 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN tidak tunda pelantikan Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024 6:48 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Komentar