Disperindag dan Dinas Koperasi dan UMKM Kepri jadi satu

id Peleburan OPD Kepri

Disperindag dan Dinas Koperasi dan UMKM Kepri jadi satu

Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melebur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi dan UMKM menjadi Disperindag, Koperasi dan UMKM.

"Secara yuridis, penggabungan dua dinas ini juga sesuai dengan Pasal 40 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," ujar Isdianto di Tanjungpinang, Jumat.

Gubernur Provinsi Kepri Isdianto menyampaikan, usulan menyatukan dua dinas tersebut sudah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepri melalui sidang paripurna penyampaian Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri.

Dengan digabungnya kedua dinas tersebut, tentunya bidang yang ada pun digabung menjadi satu sehingga lebih optimal.

Kemudian secara otomatis, katanya, salah satu dari dua kepala dinas di dua instansi tersebut yakni Burhanudin (Kadisperindag) dan Agusnawarman (Kadis Koperasi dan UMKM) akan berstatus nonjob (tidak menjabat).

"Kalau dinas itu sudah digabung, tentu salah satu kepala dinas akan nonjob, tapi akan kita carikan solusinya," tutur Isdianto.

Lebih lanjut, dasar penggabungan dua dinas itu karena selama ini tugas serta fungsi kedua dinas terkait masih dalam satu rumpun urusan yang sama.

Isdianto merasa perlu dilakukan penggabungan guna lebih menyederhanakan struktur pemerintahan di Kepri.

"Dalam aturan memang diperbolehkan, sehingga yang bidangnya dan fungsinya hampir sama bisa dilebur biar lebih efektif dan efisiensi," tegasnya.

Selain itu, lanjut Isdianto, berdasarkan rekomendasi dari Kemendagri terdapat beberapa usulan pembentukan OPD baru antara lain, Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dengan tipe B dan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) dengan tipe A.

Selanjutnya, ada beberapa dinas yang akan naik tingkat dalam usulan perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri, antara lain, Dinas PUPRP awalnya tipe B menjadi tipe A, DPKP yang awalnya tipe C menjadi tipe B, Dispora yang awalnya tipe B menjadi tipe A, Bappelitbang yang awalnya tipe B menjadi tipe A, BKD yang awalnya tipe C menjadi tipe B, BPKAD yang awalnya tipe B menjadi tipe A dan kemudian BP2RD yang awalnya tipe B ditingkatkan menjadi tipe A, serta nomenklatur mengalami perubahan menjadi Badan Pendapatan Daerah atau disingkat (Bapenda).

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE