Menperin beri sanksi tegas importir edarkan garam dan gula ke pasar

id kemenperin,menperin,industri gula,garam

Menperin beri sanksi tegas importir edarkan garam dan gula ke pasar

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021 di Jakarta, Selasa (22/9/2020). ANTARA/HO-Biro Humas Kementerian Perindustrian

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada industri yang telah diberikan izin impor bahan baku garam dan gula, namun mengedarkannya ke pasar dalam negeri.

Usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin, Agus mengatakan Kementerian Perindustrian akan memberikan rekomendasi izin untuk industri agar mengimpor bahan baku garam dan gula guna mendukung kegiatan produksi.

Namun, gula dan garam impor itu tidak boleh diperjualbelikan ke pasar dalam negeri karena akan mengganggu penyerapan garam dan gula dari petani lokal.

"Kami tentu tidak akan biarkan bahwa bahan baku yang diimpor oleh industri itu merembes ke pasar, sehingga mengganggu petani gula dan garam. Kami akan berikan sanksi tegas kepada industri yang kami beri izin impor untuk bahan baku industri, kemudian mereka salah gunakan untuk merembes ke pasar," ujarnya usai rapat terbatas mengenai percepatan penyerapan garam rakyat itu.

Pemberian rekomendasi izin impor kepada industri, kata Agus, akan melalui prosedur yang ketat dan verifikasi yang objektif dengan melibatkan pihak ketiga.

"Kami di Kemenperin punya mekanisme yang ketat untuk verifikasi khususnya jumlah kebutuhan garam atau gula untuk industri penggunanya," kata Agus.

Agus mengatakan kebutuhan impor garam dan gula untuk bahan baku industri terus meningkat setiap tahunnya. Untuk kebutuhan garam industri pada 2020, terjadi kenaikan 6,8 persen dibandingkan 2019.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Menperin tak ragu memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin impor, jika ada industri yang mengedarkan garam dan gula impor ke pasar domestik.

"Semua industri gula atau pangan itu nanti bisa mengimpor, nanti izin impornya dari Pak Agus (Menperin), dan jumlahnya berapa diatur dia dapat. Jadi, kalau dia jual ke pasar, itu nanti Pak Agus yang sanksi dia," ujar dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE