
Rekomendasi pelantikan 37 pejabat Eselon III Kepri menuai polemik

Tanjungpinang (ANTARA) - Surat permohonan rekomendasi pelantikan 37 orang pejabat administrator dan pengawas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diajukan Penjabat Sementara Gubernur Bahtiar kepada Mendagri pada 1 Desember 2020, menuai polemik.
Bahtiar yang sejak 5 Desember 2020 kembali menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Senin, menegaskan, Surat Nomor 800/ 1757-BKPSDM-SET/2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas Pemprov Kepri telah dibatalkan melalui Surat Nomor: 800/5499/Polpum tentang Pembatalan Surat Usulan yang ditujukan kepada Mendagri pada 11 Desember 2020.
Alasan pembatalan surat tersebut yakni masa jabatan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepri berakhir 5 Desember 2020, dan surat usulan tersebut telah diviralkan di media sosial sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemprov Kepri.
"Usulan yang sempat kami sampaikan kepada Mendagri itu tidak disetujui, dan tak berlaku lagi," ujarnya.
Mutasi jabatan dan kenaikan jabatan merupakan hal biasa karena dianggap sebagai bentuk penyegaran untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Surat usulan tersebut menjadi berdampak buruk jika berujung gaduh di pemerintahan sehingga dirinya sendiri yang mengusulkan kembali agar dibatalkan.
Sikap itu sekaligus memberi kesempatan kepada gubernur defenitif, Isdianto sebagai pejabat yang berwenang jika ada koreksi usulan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Baperjakat Pemprov Kepri.
Mendagri pun tidak menyetujui usulan tersebut karena ada politisasi terhadap usulan tersebut setelah bocor ke media sosial. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kekompakan aparat pemda.
"Saya pastikan bagi aparat pemda bahwa usulan yang diviralkan tersebut tak disetujui dan tak diproses," tegasnya.
Bahtiar menjelaskan usulan ini pada prinsipnya mengisi jabatan yang kosong. Diluar jabatan yang kosong, tak boleh diusulkan Pjs Gubernur.
"Saya pun tidak mengenal pejabat yang diusulkan tersebut," ucapnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
