Rekapitulasi suara Pilkada Karimun potensial berpolemik

id Pengamat, rekapitulasi suara manual dan SIREKAP Karimun,potensial berpolemik

Rekapitulasi suara Pilkada Karimun potensial berpolemik

Surat suara yang sudah dicoblos pemilih pada Pilkada Karimun 2020 (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) -
Perolehan suara berdasarkan rekapitulasi suara secara manual, yang berbeda dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, potensial menimbulkan polemik, kata pengamat politik Yudhanto.

"KPU Karimun, sebagai penyelenggara pilkada harus mampu menjelaskan kepada publik terkait permasalahan itu, sehingga tidak menimbulkan konflik," ujarnya di Tanjungpinang, Minggu.

Yudha, yang juga dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, berpendapat, selisih suara yang tipis antara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Nomor 1, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dan Nomor 2, Iskandarsyah-Anwar Abubakar merupakan permasalahan serius, yang menarik dikaji.

Menurut dia, berdasarkan hasil rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan secara manual Aunur-Anwar berhasil memperoleh 54.519 suara, sedangkan Iskandarsyah-Anwar memperoleh suara 54.433 suara. Aunur-Anwar unggul 86 suara dibanding Iskandarsyah-Anwar.

Sementara berdasarkan SIREKAP yang diumumkan dalam situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/2102, suara yang diperoleh Iskandarsyah-Anwar sebanyak 54.455 suara, sedangkan Aunur-Anwar 544.29 suara. Iskandarsyah-Anwar unggul 26 suara dibanding rival politiknya.

Persoalan ini, kata Yudhanto, tidak hanya sebatas perolehan suara masing-masing kandidat pilkada, melainkan menyebabkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati ditetapkan sebagai calon pemenang berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU Karimun.

"Ini 'kan jadi kacau karena perbedaan suara tipis menyebabkan perubahan siapa pemenang sementara. Permasalahan ini harus mampu dijelaskan KPU Karimun," katanya.

Yudha memastikan ada kekeliruan yang menyebabkan perbedaan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati antara rekapitulasi suara secara manual dengan SIREKAP. Alasannya, sumber data perolehan suara di setiap TPS yang dihitung dalam sistem manual rekapitulasi suara dan SIREKAP, sama yakni Formulir C Hasil atau teli.

"Sumber data sama, namun cara rekapitulasi suara yang berbeda. Seharusnya, hasil sama. Kalau berbeda, berarti ada kesalahan. Mari kita analisis sistem mana yang potensial terjadi kesalahan," ucapnya.

Dalam SIREKAP, Yudha menjelaskan setiap petugas KPPS mengunduh aplikasi SIREKAP. Kemudian petugas KPPS memotret hasil penghitungan suara yang tertulis pada hologram Formulir C Hasil. Gambar Formulir C Hasil kemudian dimasukkan ke dalam SIREKAP.

Sistem dengan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) kemudian menerjemahkan gambar tersebut, yang menghasilkan karater angka pada SIREKAP.

"Jadi sumber data SIREKAP yang dipublikasi dalam situs resmi KPU Karimun itu adalah Formulir C Hasil, bukan tulisan petugas. Ini jauh lebih baik dibanding sistem SITUNG pada Pemilu 2019, karena manusia masih memiliki peran yang besar dalam rekapitulasi suara," tegasnya.

Sementara terkait sistem rekapitulasi suara secara manual, semestinya masing-masing saksi pasangan calon membandingkan dengan data SIREKAP sebagai alat bantu. Selisih suara dari hasil penghitungan suara tingkat TPS minimal dapat diketahui pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

"Kalau sekarang seluruh saksi sebaiknya dilibatkan untuk melihat kekeliruan di-TPS mana sehingga akan ketahuan permasalahan yang sebenarnya, apakah ada dugaan penggelembungan suara atau tidak," ujarnya.

Yudha mengemukakan SIREKAP jangan hanya dilihat sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara sehingga selisih perolehan suara pasangan calon, diabaikan. Sebab penggunaan SIREKAP ini sebagai uji coba yang kemungkinan digunakan pada pemilu selanjutnya sebagai data resmi KPU.

"Kita tahun SIREKAP untuk saat ini bukan sebagai data resmi, namun cara kerja dalam sistem ini jauh lebih baik karena menggunakan sistem yang canggih, dan tidak melibatkan peran besar manusia," katanya.

Terkait permasalahan itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko tidak dapat menjelaskan permasalahan selisih suara antara rekapitulasi suara secara manual dengan SIREKAP. Ia juga tidak menjelaskan hasil penghitungan suara di-TPS mana yang menyebabkan terjadi selisih suara antara sistem penghitungan manual dengan SIREKAP.

Ia berdalih data resmi pilkada merupakan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang diselenggarakan empat hari yang lalu.

"SIREKAP itu alat bantu, bukan data resmi KPU," ucapnya.

Eko juga tidak menjawab apakah perbedaan suara yang diumumkan SIREKAP dengan sistem manual disebabkan dugaan penggelembungan suara. Namun ia memastikan Anggota KPU Karimun beserta jajarannya bekerja secara maksimal, profesional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Saya jamin seluruh jajaran KPU Karimun bekerja secara profesional," katanya.

Eko membacakan poin-poin "disclamer" pada SIREKAP situs KPU Karimun yaknj data yang ditampilkan pada menu hitung duara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui SIREKAP. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh SIREKAP dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada SIREKAP tingkat kecamatan. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE