Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia telah melakukan proses hukum terhadap majikan dari 12 perusahaan dengan 27 tuduhan karena telah ingkar melakukan pemeriksaan tes COVID-19 terhadap karyawannya sesuai dengan Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja (Akta 446).
"Pemerintah kini juga giat melaksanakan pemeriksaan terhadap kediaman pekerja warga asing sesuai Akta 446," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob dalam keterangan pers rutin di Putrajaya, Kamis.
Dia mengatakan sidang kabinet sudah setuju untuk menegakkan aturan tersebut sehingga mulai 1 Januari 2021 di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (Akta 342) dimana majikan yang gagal mematuhi arahan ini akan dikenakan tindakan undang-undang dan penalti.
"Mulai 1 Desember 2020, pemerintah telah mengarahkan semua pekerja warga asing yang bekerja di semua sektor termasuk konstruksi, pabrik, komersial untuk menjalani ujian tes COVID-19 dan biaya tes perlu ditanggung oleh majikan perusahaan berkenaan," katanya.
Ismail Sabri mengatakan hingga kini Kementerian Sumber Manusia (SDM) menginformasikan sebanyak 49.248 pekerja warga asing telah menjalani ujian tes COVID-19 yang melibatkan 1.990 majikan.
"Walau bagaimanapun Kementrian SDM menyampaikan masih terdapat banyak majikan yang enggan memberikan kerjasama untuk mematuhi arahan ini," katanya.
Dia mengatakan sidang khusus turut setuju untuk mewajibkan majikan menanggung biaya karantina dan pengobatan bagi pekerja warga sing yang positif COVID-19 yang dipindahkan ke rumah sakit atau Pusat Karantina dan Pengobatan COVID-19 (PKRC).
Berita Terkait
Bakamla kolaborasi gelar Makan Bergizi Gratis di SDN Batam
Kamis, 12 Desember 2024 15:04 Wib
Polda Kepri dan Polisi Malaysia bahas pencegahan kejahatan internasional
Jumat, 6 Desember 2024 9:19 Wib
BPJS Ketenagakerjaan salurkan santunan ke anggota TPS yang meninggal
Kamis, 5 Desember 2024 14:17 Wib
Putusan MK teguhkan pelaut migran adalah PMI diapresiasi IOJI
Selasa, 3 Desember 2024 19:12 Wib
BP3MI Kepri berhasil cegah keberangkatan 927 PMI nonpresedural
Minggu, 1 Desember 2024 11:56 Wib
BP3MI Kepri: Pemulangan PMI masih akan berlangsung sampai Desember 2024
Jumat, 29 November 2024 9:45 Wib
19 puskesmas di Batam hadirkan inovasi percepat turunkan stunting
Kamis, 28 November 2024 14:10 Wib
BP3MI Kepri dampingi pemulangan 127 PMI deportasi dari Johor
Rabu, 27 November 2024 19:11 Wib
Komentar