Natuna (ANTARA) - Korwas Satker Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Natuna menerima aduan dan keluhan Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) terkait wilayah operasi tangkap kapal cantrang di laut Natuna.
“Kami menampung aspirasi dari ANNA untuk selanjutnya kami teruskan kepada pimpinan,” kata Korwas Satker SDKP Natuna, Muhammad Afif, Rabu kepada Antara.
Ia mengatakan aspirasi dan tuntutan para nelayan tersebut, akan segera diteruskan kepada Ditjen PSDKP untuk dapat ditindak lanjuti.
Sebelumnya telah dilakukan audiensi Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) dengan Satker Ditjen Perikanan Tangkap dan Satker PSDKP Natuna Terkait Penolakan Permen, KP nomor 59 tahun 2020 di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Natuna, Selasa (29/12) kemarin.
Korwas Satker SDKP Natuna, Muhammad Afif dan Sholihin selaku Penanggung Jawab Kantor Administrasi Ditjen Perikanan Tangkap di SKPT Selat Lampa, menerima kedatangan 30 orang perwakilan nelayan yang dipimpin Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri.
Adapun tuntutan dari nelayan yang disampaikan secara langsung maupun tertulis tersebut, menyatakan dengan tegas menolak dan meminta agar Peraturan Menteri Kelautan Perikanan nomor 59 tahun 2020 segera dicabut.
“Kami datang ke Kantor Adminitrasi Ditjen Tangkap di SKPT Selat Lampa ini, untuk menyampaikan aspirasi kepada perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ada di Natuna,” kata Hendri.
Selain itu, Ia juga mengatakan kedatangan mereka tidak bermaksud untuk mengerahkan massa karena tujuan mereka hanya untuk menyampaikan aspirasi.
“Murni aspirasi dan bukan aksi demo, kami yang hadir sekitar 30 orang nelayan,” ujarnya.
Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan, pertama, menolak revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 72 tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 59 tahun 2020.
Kedua, menolak kehadiran alat tangkap pukat tarik khususnya alat tangkap Cantrang serta pukat Hela, khususnya semua jenis trawl di Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan WP PNRI 711.
Ketiga, mendukung dan memperjuangkan pengelolaan areal 0-30 mil dari pantai pulau terluar Kabupaten Natuna sebagai wilayah tangkap tradisional nelayan Natuna yang bebas dari kehadiran alat tangkap Cantrang dan semua jenis trawl.
“Harapan kami agar KKP merespon aspirasi Aliansi Nelayan Natuna sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada nelayan kecil Natuna sekaligus upaya preventif mencegah gesekan antar nelayan di wilayah Laut Natuna,” kata Hendri.
Ia juga mengatakan audiensi di SKPT Selat Lampa tersebut dilakukan, karena pihaknya menilai SKPT merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian KKP di Kabupaten Natuna.
“Karena terdapat dua institusi, yaitu Satker Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Satker PSDKP, dan berharap melalui mereka tuntutan kami bisa langsung disampaikan dengan cepat ke Menteri KKP pada hari ini juga,” pinta Hendri.
Komentar