Logo Header Antaranews Kepri

Komisi III DPR akan panggil jaksa di Batam terkait tuntutan pidana mati ABK

Kamis, 26 Februari 2026 13:59 WIB
Image Print
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengan keluarga dan pengacara Fandi Ramadhan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terkait pihaknya yang memberikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton.

Selain Kepala Kejari Batam, dia juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait. Menurut dia, pihak-pihak itu diundang untuk memberikan penjelasan terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, seterang-terangnya.

"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.

Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR akan panggil jaksa di Batam yang tuntut mati ABK



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026