
Komisi III DPR akan panggil jaksa di Batam terkait tuntutan pidana mati ABK

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terkait pihaknya yang memberikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton.
Selain Kepala Kejari Batam, dia juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait. Menurut dia, pihak-pihak itu diundang untuk memberikan penjelasan terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, seterang-terangnya.
"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.
Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR akan panggil jaksa di Batam yang tuntut mati ABK
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
