Logo Header Antaranews Kepri

Puluhan perusahaan tambang di Kepri abaikan reklamasi

Rabu, 10 Februari 2021 17:16 WIB
Image Print
Salah satu lokasi pertambangan bauksit di Bintan, Kepri (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Puluhan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Riau mengabaikan reklamasi pascatambang setelah bertahun-tahun tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri Hendri Kurniadi, di Tanjungpinang, membenarkan sebanyak 43 perusahaan sudah memasuki kewajiban pascatambang. Perusahaan-perusahaan itu telah melakukan kegiatan pertambangan bauksit, pasir darat dan granit di Kabupaten Bintan, Tanjungpinang, Lingga dan Karimun sejak beberapa tahun lalu.

Sebanyak 38 perusahaan di antaranya belum melaksanakan pemulihan lingkungan, meski sudah menyetorkan dana jaminan pascatambang sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Lima perusahaan lainnya sudah melaksanakan kewajibannya sehingga dana jaminan pemulihan lingkungan dapat dicairkan.

Dana pascatambang milik perusahaan-perusahaan itu, yang disimpan di sejumlah bank di Kepri mencapai Rp164 miliar. Dana tersebut dapat dicairkan oleh pihak perusahaan setelah melakukan kegiatan pemulihan lingkungan di lokasi yang ditambang.

"Kami sudah memberi tiga kali surat teguran kepada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya melakukan pemulihan lingkungan," kata Hendri, yang baru beberapa bulan lalu menjabat sebagai Kadis ESDM Kepri.

Ia mengatakan perbaikan lingkungan merupakan tanggung jawab perusahaan yang wajib dilaksanakan setelah mengeruk mineral dari perut bumi. Kewenangan penanganan perusahaan pascatambang beralih dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi sejak tahun 2016.

Sejak tahun 2018, kata dia laporan terkait reklamasi pascatambang dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Pemerintah terus menggesa agar perusahaan-perusahaan itu segera memulihkan lingkungan yang rusak sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Pihak perusahaan yang belum memahami teknis pelaksanaan pemulihan lingkungan, termasuk laporan kegiatan, dapat berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kepri.

Reklamasi pascatambang diawasi dan dinilai oleh inspektur tambang. Mereka merupakan ASN dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di Dinas ESDM Kepri.

"Pada prinsipnya, pemerintah ingin kegiatan tersebut segera terlaksana sehingga pemulihan lingkungan memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Sejumlah perusahaan sudah melakukan perbaikan lingkungan, namun terbentur laporan. Sebaiknya permasalahan ini dikoordinasikan jika mengalami kendala," ujarnya.

Ia memberi apresiasi kepada pihak perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya, memperbaiki lingkungan yang rusak akibat pertambangan. Perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya, dan menerima dana jaminan pemulihan lingkungan yakni PT Antam Resourcindo, PT Alam Indah Purnama Panjang dan PT Sahnur.

PT Antam dapat menjadi perusahaan percontohan yang mampu memulihkan lingkungan yang rusak akibat pertambangan menjadi kawasan yang indah di perkotaan Kijang, Kabupaten Bintan.

"Dalam pelaksanaan reklamasi, ada ditemukan berbagai persoalan yang akibat regulasi dan perubahan fungsi lingkungan. Namun ini tetap ada solusi," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026