Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Sejumlah anak mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan ikut berunjuk rasa menuntut eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 519K/Pdt-Sus/2009, yang memenangkan buruh agar dilakukan penyitaan terhadap aset perusahaan untuk membayar hak buruh di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Rabu (14/3). Sebanyak 300 orang lebih buruh PT Rotarindo Busana Bintan telah lima tahun berjuang menuntut hak mereka, namun pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum bisa menjalankan putusan MA karena pihak perusahaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA Tersebut. (kepri.antaranews.com/Henky Mohari/rd)