Gelar Perkara/Foto Henky Mohari

  • Kamis, 22 November 2012 15:57 WIB
Gelar Perkara/Foto Henky Mohari

Kabid Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wawan Syaifullah (kanan) dan sejumlah penyidik Sat Narkoba Polres Tanjungpinang menunjukkan sebagian dari 40.000 barang bukti narkotika jenis "Happy Five" yang disita dari sejumlah tersangka saat gelar perkara di Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, Kepri, Kamis (22/11). Sebanyak 40.000 butir "Happy Five" tersebut berhasil diamankan dari tersangka ES da FY asal Batam saat akan dibawa menuju Jakarta dari Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang pada Jumat (9/11) dan dari pengembangan perkara berhasil diamankan empat orang lainnya berinisial HH, AG, JM dan NM, sementara pemilik barang dengan inisial AL masih menjadi buruan polisi.(kepri.antaranews.com/Henky Mohari)

Gelar Perkara/Foto Henky Mohari

Foto Lainnya