Vonis Kepsek Pelaku Pencabulan/Joko Sulistyo

  • Selasa, 17 Desember 2013 21:50 WIB
Vonis Kepsek Pelaku Pencabulan/Joko Sulistyo

Mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam, Herizon usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus pencabulan yang terbukti dilakukannya kepada sejumlah siswi sekolahnya di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/12). Sebelumnya Herizon dilaporkan oleh orangtua 15 siswi karena perbuatan cabulnya, akibat tindakannya yang melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak, terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Ketua Majelis Hakim Jack Johanis Oktavianus.(antarakepri.com/Joko Sulistyo)

Vonis Kepsek Pelaku Pencabulan/Joko Sulistyo

Foto Lainnya