Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam, Herizon usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus pencabulan yang terbukti dilakukannya kepada sejumlah siswi sekolahnya di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/12). Sebelumnya Herizon dilaporkan oleh orangtua 15 siswi karena perbuatan cabulnya, akibat tindakannya yang melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak, terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Ketua Majelis Hakim Jack Johanis Oktavianus.(antarakepri.com/Joko Sulistyo)