Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Kuasa Hukum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam, Masrur Amin (dua dari kanan) dan Ketua Kadin Batam, Makruf Maulana (dua dari kiri) meberikan keterangan pers terkait keputusan PTUN Tanjungpinang atas gugatan SK Menhut No 463/2013 yang dimenangkannya dalam persidangan di Batam, Rabu (30/4). KADIN Batam memenangkan gugatan sekaligus membatalkan SK Menhut yang mengubah sejumlah kawasan industri, perumahan dan bisnis di Batam menjadi hutan lindung. (antarakepri.com/Joko Sulistyo)