SK Menhut 463 Batal/Joko Sulistyo

  • Kamis, 1 Mei 2014 13:59 WIB
SK Menhut 463 Batal/Joko Sulistyo

Kuasa Hukum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam, Masrur Amin (dua dari kanan) dan Ketua Kadin Batam, Makruf Maulana (dua dari kiri) meberikan keterangan pers terkait keputusan PTUN Tanjungpinang atas gugatan SK Menhut No 463/2013 yang dimenangkannya dalam persidangan di Batam, Rabu (30/4). KADIN Batam memenangkan gugatan sekaligus membatalkan SK Menhut yang mengubah sejumlah kawasan industri, perumahan dan bisnis di Batam menjadi hutan lindung. (antarakepri.com/Joko Sulistyo)

SK Menhut 463 Batal/Joko Sulistyo

Foto Lainnya