Eksekusi Kasus Mobdin Batam/Joko Sulistyo

  • Selasa, 12 Agustus 2014 23:12 WIB
Eksekusi Kasus Mobdin Batam/Joko Sulistyo

Mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Sekda Kota Batam, Abu Hanifah (kiri depan) meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Batam dan dibawa ke Lapas Barelang, Senin (11/8). Abu Hanifah dieksekusi setelah divonis kurungan satu tahun dan denda Rp50 juta oleh Mahkamah Agung karena terkait kasus korupsi pengadaan mobil dinas yang merugikan negara Rp306 juta tahun 2004 silam, sebelumnya, ia diputus bebas oleh PN Batam pada tahun 2011.(antarakepri.com/Joko Sulistyo)

Eksekusi Kasus Mobdin Batam/Joko Sulistyo

Foto Lainnya