Sindikat Judi Online/Joko Sulistyo

  • Jumat, 22 Agustus 2014 5:23 WIB
Sindikat Judi Online/Joko Sulistyo

Polisi menunjukkan sejumlah tersangka terduga pelaku praktik perjudian "online" di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (21/8). Dari operasi gabungan, polisi berhasil menindak praktik perjudian online di Diskotik Planet 3, Nagoya, Batam, dan mengamankan uang tunai Rp56 juta, perangkat komputer, tiket, mesin pembayaran, brankas dan 14 orang pekerja diskotik. (antarakepri.com/Joko Sulistyo)

Sindikat Judi Online/Joko Sulistyo

Foto Lainnya