Batam (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam berinisial RE menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar uji kendaraan bermotor (KIR) dan menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Batam.
Saat ditemui ANTARA, Kamis, di Kantor Kejari Batam, Plt. Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan Kadishub Kota Batam tersebut ditetapkan pihaknya sebagai tersangka sekira pukul 11.00 WIB.
"Bahwasanya hari ini sekira pukul 11.00 WIB, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batam telah menetapkan RE sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Saat disinggung mengenai keberadaan tersangka, Hendarsyah mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Sekarang di Rutan selama 20 hari, tau singkatannya? Rumah Tahanan Negara, yang jelas di Rutan," jelasnya.
Hendarsyah mengatakan, penetapan RE sebagai tersangka karena pengembangan kasus sebelumnya, yaitu kasus dari Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, inisial H.
"Tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H, yang telah ditahan sebelumnya, dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan," ucapnya.
Pungutan liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya surat Uji Kendaraan Bermotor (KIR), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam.
Saat ditemui ANTARA, Kamis, di Kantor Kejari Batam, Plt. Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan Kadishub Kota Batam tersebut ditetapkan pihaknya sebagai tersangka sekira pukul 11.00 WIB.
"Bahwasanya hari ini sekira pukul 11.00 WIB, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batam telah menetapkan RE sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Saat disinggung mengenai keberadaan tersangka, Hendarsyah mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Sekarang di Rutan selama 20 hari, tau singkatannya? Rumah Tahanan Negara, yang jelas di Rutan," jelasnya.
Hendarsyah mengatakan, penetapan RE sebagai tersangka karena pengembangan kasus sebelumnya, yaitu kasus dari Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, inisial H.
"Tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H, yang telah ditahan sebelumnya, dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan," ucapnya.
Pungutan liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya surat Uji Kendaraan Bermotor (KIR), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam.