Kejaksaan tahan mantan Bupati Kuansing Riau

id Mantan Bupati Kuansing, korupsi pembangunan hotel, Kejari Kuansing tahan

Kejaksaan tahan mantan Bupati Kuansing Riau

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis saat akan menuju Lapas Kelas II Teluk Kuantan (ANTARA/HO-Kejari Kuantan Singingi)

Pekanbaru, (ANTARA) - Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau menahan mantan bupati setempat, Sukarmis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan hotel.

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo ketika dikonfirmasi, Sabtu mengatakan Sukarmis ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,6 miliar.

Sukarmis langsung ditahan usai diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/5).

"Dengan terpenuhinya alat bukti, S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013-2014,” katanya.

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 03 Mei 2024. Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kuansing.

"Ia dinyatakan sehat maka tim penyidik langsung menahan tersangka. S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan," kata dia.

Penahanan dalam proses penyidikan ini dilakukan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sukarmis merupakan Bupati Kuansing dua periode dari tahun 2006 hingga 2016. Anaknya, yakni  Andi Putra juga terpilih menjadi Bupati Kuansing pada tahun tahun 2021, tapi terjaring operasi tangkap tangan KPK usai beberapa bulan menjabat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan tahan mantan Bupati Kuansing terkait kasus korupsi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE