Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam akan membentuk tim untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan di kawasan industri.

"Nanti dari BP akan buat tim untuk mengawasi seluruh perusahaan," kata Kepala BP Kawasan Batam Muhammad Rudi, Selasa.

Ia menegaskan seluruh perusahaan mesti menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, demi meminimalkan potensi penularan COVID-19.

Dan sesuai dengan aturan, maka perusahaan dapat beroperasi dengan membuat jadwal kerja.

"Tetap jalan, buat 'shift'," kata dia yang juga menjabat Wali Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro, sesuai dengan instruksi Menko Perekonomian Airlanga Hartarto.

Ia menyatakan terdapat 11 item kebijakan PPKM Mikro yang akan diberlakukan, demi memutus mata rantai penularan COVID-19 di daerah setempat.

Di antara 11 aturan itu adalah perkantoran wajib bekerja di rumah sebanyak 75 persen, kegiatan belajar mengajar dalam jaringan, makan di kedai dibatasi hingga 25 persen kapasitas dan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB, dan untuk bawa pulang maksimum pukul 20.00. WIB.

Kemudian mal boleh buka hinga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimum 25 persen, serta seluruh fasilitas publik ditutup sementara.

Ia menyatakan, sebetulnya sebagian aturan itu sudah dijalankan melalui surat edaran Wali Kota sebelumnya. Dan akan disempurnakan kembali.

 

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024