Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang mengatakan saat ini masih menunggu surat edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad terkait pencabutan tes antigen sebagai syarat bagi pelaku perjalanan laut antarapulau di daerah itu.

"Kita tunggu surat edaran gubernur secara tertulis, tidak hanya dengan lisan," kata Kepala KKP Tanjungpinang Agus Jamaluddin, Senin.

Menurutnya selama surat edaran gubernur tersebut belum diterbitkan, maka aturan mengenai penerapan tes antigen seperti di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang masih merujuk pada surat edaran sebelumnya.

Sesuai surat edaran sebelumnya, kata dia, warga bepergian dengan transportasi laut antarpulau diwajibkan tes antigen COVID-19.

Agus pun menegaskan kendati tes antigen jadi dicabut, namun masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan, sudah dapat vaksin dosis satu dan dua serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kita sangat bersyukur, Kepri sudah turun ke PPKM level dua. Tetapi tetap tidak boleh lengah, disiplin prokes perlu ditingkatkan," ucapnya.

Sebelum itu, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan komitmennya membebaskan tes antigen antarpulau jika PPKM di Kepri turun dari level tiga ke level dua.

Berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan bahwa Provinsi Kepri sudah level dua. Dari tujuh kabupaten/kota di dalamnya, enam daerah berada di level dua. Kecuali Kota Tanjungpinang berada di level satu.

"Sesuai janji saya, tes antigen bepergian antarpulau dihapus setelah PPKM turun level dua. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 4 Oktober 2021," kata Ansar pada Sabtu (2/10).

Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024