KPU Tanjungpinang terima surat PAW anggota DPRD dari Gerindra
Selasa, 23 November 2021 12:52 WIB
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Kepri, Aswin Nasution. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Kepri, Aswin Nasution membenarkan telah menerima surat tembusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Partai Gerindra atas nama Muhammad Apryandi.
"Kami terima dari DPP Gerindra tanggal 16 November 2021," kata Aswin di Tanjungpinang, Selasa.
Kendati begitu pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena sesuai mekanismenya Partai Gerindra harus menyurati DPRD Tanjungpinang terlebih dulu.
Aswin menyampaikan proses PAW Anggota DPRD Tanjungpinang itu dilakukan setelah pimpinan DPRD setempat menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD atas dasar surat dari Partai Gerindra.
KPU kemudian mencatat surat permintaan nama calon pengganti, lalu melakukan verifikasi dokumen calon PAW dan berkoordinasi dengan partai politik terkait, calon PAW, serta lembaga terkait.
"Verifikasi dokumen berikut klarifikasi dilaksanakan paling lama lima hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD Tanjungpinang," ungkap Aswin.
Proses selanjutnya, kata dia, KPU menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW.
Setelahnya, KPU menyampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD Tanjungpinang yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, ketua DPC partai dan ketua fraksi partai yang bersangkutan.
"Setelah itu, pimpinan DPRD akan menyurati Gubernur Kepri melalui Wali Kota Tanjungpinang untuk di SK kan. Baru menyusul pelantikan PAW," ungkap Aswin.
Lanjut dia calon PAW anggota DPRD Tanjungpinang ialah peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu 2019.
DPP Gerindra telah menerbitkan surat pemberhentian terhadap seorang kadernya/anggota DPRD Tanjungpinang Muhammad Apriyandi, karena diduga melanggar aturan partai.
"Kami terima dari DPP Gerindra tanggal 16 November 2021," kata Aswin di Tanjungpinang, Selasa.
Kendati begitu pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena sesuai mekanismenya Partai Gerindra harus menyurati DPRD Tanjungpinang terlebih dulu.
Aswin menyampaikan proses PAW Anggota DPRD Tanjungpinang itu dilakukan setelah pimpinan DPRD setempat menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD atas dasar surat dari Partai Gerindra.
KPU kemudian mencatat surat permintaan nama calon pengganti, lalu melakukan verifikasi dokumen calon PAW dan berkoordinasi dengan partai politik terkait, calon PAW, serta lembaga terkait.
"Verifikasi dokumen berikut klarifikasi dilaksanakan paling lama lima hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD Tanjungpinang," ungkap Aswin.
Proses selanjutnya, kata dia, KPU menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW.
Setelahnya, KPU menyampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD Tanjungpinang yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, ketua DPC partai dan ketua fraksi partai yang bersangkutan.
"Setelah itu, pimpinan DPRD akan menyurati Gubernur Kepri melalui Wali Kota Tanjungpinang untuk di SK kan. Baru menyusul pelantikan PAW," ungkap Aswin.
Lanjut dia calon PAW anggota DPRD Tanjungpinang ialah peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu 2019.
DPP Gerindra telah menerbitkan surat pemberhentian terhadap seorang kadernya/anggota DPRD Tanjungpinang Muhammad Apriyandi, karena diduga melanggar aturan partai.
Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami dugaan anggota DPRD Nyumarno terima uang Rp600 juta dari Sarjan
13 January 2026 17:18 WIB
Polisi jatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat ke oknum anggota aniaya calon istri
24 December 2025 9:12 WIB
Polda Kepri sidang etik anggota polisi yang terlibat penggerebekan fiktif
22 November 2025 19:09 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB