Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menerima 15 laporan sengketa ketenagakerjaan pada tahun 2021.

Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat, di Bintan, Senin mengatakan dari 15 laporan perselisihan hubungan industrial itu, sebanyak sembilan di antaranya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

"Sebanyak enam kasus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial setelah upaya mediasi yang kami fasilitasi tidak membuahkan hasil," ujarnya.

Indra mengatakan rata-rata kasus sengketa ketenagakerjaan itu terkait kompensasi pekerja yang dianggap belum diberikan oleh pihak perusahaan, dan hak-hak pekerja lainnya yang tidak diberikan sesuai keinginan pekerja karena perubahan peraturan.

"Secara umum, manajemen perusahaan dan pekerja sudah memahami peraturan, dan melaksanakannya. Fungsi pembinaan tripatrit dan bipatrit juga berjalan," ujarnya.

Indra mengatakan Bintan memiliki puluhan perusahaan berskala besar, dengan jumlah pekerja yang cukup banyak.

Tahun ini ia memperkirakan produktivitas perusahaan industri di Bintan semakin meningkat seiring dengan kondisi COVID-19 yang sudah terkendali.

Perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata juga diperkirakan kembali merekrut para pekerja tahun ini setelah ribuan pekerja di-PHK karena dampak pandemi COVID-19.

Saat ini, kata dia perusahaan di Bintan yang masih mempekerjakan ribuan pekerja seperti PT Bintan Inti Industrial Estate di Lobam memiliki tenaga kerja 6 ribu orang, kawasan pariwisata berskala internasional di Lagoi 6 ribu orang, PT Bintan Alumina Indonesia di Galang Batang 4 ribu orang, dan Meitegh Eka Bintan 2 ribu.

"Tahun 2022, kondisi kembali normal, mudah-mudahan peluang kerja semakin terbuka," katanya.

Ia mengemukakan minggu kedua Januari tahun 2022 Pemkab Bintan meluncurkan aplikasi Silancar. Aplikasi ini salah satunya dapat dimanfaatkan warga untuk mendapatkan kartu kuning, sekaligus mendapatkan informasi terkait peluang kerja.

"Silancar memuat informasi dan data yang terintegrasi soal ketenagakerjaan," ucapnya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024