Dinkes Kepri: Usia di bawah 18 tahun tak perlu antigen
Sabtu, 9 April 2022 15:54 WIB
Seorang anak antre keberangkatan di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepri. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mochammad Bisri menyampaikan anak usia di bawah 18 tahun di daerah setempat tidak perlu mengikuti tes antigen COVID-19 untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Bisri menyebut kebijakan itu dibuat Gubernur Kepri Ansar Ahmad setelah daerah setempat mendapat pengecualian syarat perjalanan domestik sesuai Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kalau berdasarkan SE itu, anak usia 18 tahun ke bawah harus tes antigen/PCR untuk mudik, karena belum direkomendasikan dapat vaksin penguat. Tapi Kepri dapat pengecualian, alasannya daerah perbatasan," kata Bisri di Tanjungpinang, Sabtu.
Kendati begitu, lanjut dia, anak usia 18 tahun ke bawah yang melakukan mudik tetap harus memenuhi ketentuan vaksinasi lengkap dua dosis dan didampingi orangtua dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara bagi pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah divaksin penguat, lanjutnya, tak perlu lagi melakukan tes COVID-19 baik antigen maupun PCR.
Pelaku perjalanan sudah divaksin dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam).
Sedangkan pelaku perjalanan penerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan negatif COVID-19 tes PCR (3x24 jam).
"Untuk orang yang belum vaksin sama sekali karena kondisi khusus, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) serta melampirkan surat dokter," ujar Bisri.
Lanjut Bisri menyampaikan saat ini capaian vaksinasi penguat di Kepri sudah 32,66 persen atau 448.516 orang dari target sasaran 1,4 juta orang.
Angka vaksinasi tersebut meningkat drastis dalam dua pekan terakhir imbas adanya kebijakan pemerintah mengizinkan mudik tahun ini dengan catatan sudah divaksin penguat.
Bisri menyebut kebijakan itu dibuat Gubernur Kepri Ansar Ahmad setelah daerah setempat mendapat pengecualian syarat perjalanan domestik sesuai Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kalau berdasarkan SE itu, anak usia 18 tahun ke bawah harus tes antigen/PCR untuk mudik, karena belum direkomendasikan dapat vaksin penguat. Tapi Kepri dapat pengecualian, alasannya daerah perbatasan," kata Bisri di Tanjungpinang, Sabtu.
Kendati begitu, lanjut dia, anak usia 18 tahun ke bawah yang melakukan mudik tetap harus memenuhi ketentuan vaksinasi lengkap dua dosis dan didampingi orangtua dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara bagi pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah divaksin penguat, lanjutnya, tak perlu lagi melakukan tes COVID-19 baik antigen maupun PCR.
Pelaku perjalanan sudah divaksin dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam).
Sedangkan pelaku perjalanan penerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan negatif COVID-19 tes PCR (3x24 jam).
"Untuk orang yang belum vaksin sama sekali karena kondisi khusus, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) serta melampirkan surat dokter," ujar Bisri.
Lanjut Bisri menyampaikan saat ini capaian vaksinasi penguat di Kepri sudah 32,66 persen atau 448.516 orang dari target sasaran 1,4 juta orang.
Angka vaksinasi tersebut meningkat drastis dalam dua pekan terakhir imbas adanya kebijakan pemerintah mengizinkan mudik tahun ini dengan catatan sudah divaksin penguat.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelni catat puncak arus mudik Natal 2025 dari Batam pada 22 dan 25 Desember
27 December 2025 6:26 WIB
Menhub ajak masyarakat pakai kuota mudik gratis Natal dan Tahun Baru 2025/2026
22 December 2025 6:16 WIB
KSOP prediksi 174 ribu penumpang lintasi Pelabuhan SBP selama Natal dan Tahun Baru
17 December 2025 14:40 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Polres Lingga gelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan SPPG optimalkan MBG
28 January 2026 9:13 WIB