Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mangara Simarmata menyatakan pihaknya telah menerima 12 pengaduan pekerja soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pengaduan disampaikan secara daring kepada Kementerian Tenaga Kerja, lalu diteruskan ke pemerintah daerah (Disnaker)," kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa.

Mangara mengaku masih memproses dan mengkaji pengaduan THR tersebut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Salah satu contoh pengaduan, kata dia, pihak perusahaan tidak membayarkan THR pekerja secara penuh atau setara sebulan gaji.

"Nah, itu sedang kami dalami, apakah pembayaran THR sudah sesuai perhitungan atau belum. Bisa saja tidak dibayar penuh, karena masa kerjanya belum setahun atau memang sudah ada kesepakatan sejak awal antara perusahaan dan pekerja," ujar dia.

Baca juga:

Adi Prihantara jabat Sekda Kepri definitif

Warga Tanjungpinang berburu minuman kaleng jelang Lebaran


Dia menyampaikan sejauh ini belum ada keluhan maupun laporan dari pengusaha menyangkut masalah pembayaran THR pekerja.

Sesuai ketentuan, kata dia, THR pekerja dibayarkan palling lambat H-7 menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kalau sampai hari H belum dibayarkan, kami akan surati pihak perusahaan. Perlu diingat, ada sanksi denda bagi pengusaha yang telat membayar THR pekerja," katanya, menegaskan.


Baca juga:

Tradisi buka puasa bersama dari era kebiasaan baru

Puncak arus mudik di Kepri diperkirakan mulai H-5 Idul Fitri

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024